ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
dimana menurut informasinya harga tokek cukup mahal dan informasi tokek
di Nias didapat dari terdakwa Yusman Telaumbanua hingga selanjutnya
ng
pembicaraan tentang pembelian tokek oleh korban melalui perantaraan
terdakwa Yusman Telaumbanua dan saksi Rusula Hia.;----------------------------
Bahwa sudah ada kesiapkan dari terdakwa Yusman Telaumabanua, saksi
gu
•
Rusula Hia dan para pelaku lainnya untuk menjemput para korban dari
ah
•
Bahwa terdakwa Yusman Telaumbanua sudah beberapa hari terlebih dahulu
sampai ke Nias sebelum tibanya para korban meskipun dalam persidangan
ub
lik
A
Bandara Binaka Nias dan membawanya ke Tugala Oyo.;--------------------------
terdakwa Yusman Telaumbanua menerangkan ianya pulang ke Nias untuk
am
melihat keluarganya yang sakit akan tetapi setelah beberapa lama terdakwa
Yusman Telaumbanua tidak kembali lagi ke Kabanjahe tetapi pergi ke
daerah Propinsi Riau dan bekerja disana sampai dengan ditangkap.;----------Bahwa saksi Rusula Hia memberitahukan kepada pelaku lainnya tentang
ep
ah
k
•
kedatangan para korban untuk membeli tokek di Nias.;----------------------------Bahwa para pelaku sudah mempersiapkan pisau dan parang yang akan
In
do
ne
si
R
•
digunakan dimana memang sudah ada diselipkan dipinggang sehingga pada
A
gu
ng
saat dilakukan pembunuhan para pelaku tidak mengambilnya lagi dari suatu
tempat atau pulang ke rumah untuk mengambil parang tetapi parang dan
pisau sudah siap untuk digunakan.;-------------------------------------------------------
-------- Menimbang bahwa dari rangkaian pertimbangan seperti tersebut diatas dimulai
dari sekitar bulan Maret 2012, tanggal 23 April 2012, dan tanggal 24 April 2012 adalah
merupakan tenggang waktu yang cukup bagi terdakwa Yusman Telaumbanua, saksi
lik
(masing-masing DPO) untuk memikirkan dan menimbang dengan tenang apakah ia akan
bagaimana
cara
ub
mengurungkan niatnya ataukah akan melaksanakan perbuatannya dan memikirkan
melaksanakan
perbuatannya.;------------------------------------------------------------------
ep
-------- Menimbang, bahwa ternyata antara timbulnya niat dengan perbuatan pelaksanaan
terdapat tenggang waktu yang cukup bagi terdakwa Yusman Telaumbanua, saksi Rusula
Hia (berkas terpisah), Amosi Hia, Ama Pandi Hia, Ama Pasti Hia dan Jeni (masing-
R
ka
m
ah
Rusula Hia (berkas terpisah), Amosi Hia, Ama Pandi Hia, Ama Pasti Hia dan Jeni
Kolimarinus
Zega,
Jimmi
Girsang
dan
Rugun
ng
korban
br.
on
In
d
A
gu
Haloho.;----------------------------------------------------------------
es
masing DPO) untuk memikirkan dengan tenang bagaimana caranya menghilangkan jiwa
ik
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
• Bahwa awalnya para korban berangkat ke Nias adalah untuk membeli tokek
Halaman 65
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents