ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id terdakwa serta dikaitkan dengan barang bukti dalam perkara ini sebagaimana R telah cukup dipertimbangkan pada pertimbangan terhadap unsur terdahulu, dimana terdakwa bersama pelaku lainnya telah membacokkan pisau/parangnya ng ke arah para korban.; ----------------------------------------------------------------------------- -------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan gu serta dikaitkan dengan bukti surat berupa Visum et Repertum terhadap diri ketiga korban, dimana setelah mengalami pembacokan dan penusukan, ketiga A korban meninggal dunia seketika itu juga dan kemudian oleh terdakwa dan pelaku lainnya membuang mayat ketiga korban ini ke dalam jurang.; --------------- ah -------- Menimbang, bahwa selain membuang mayat ke dalam jurang, para ub lik pelaku juga telah memenggal kepala korban dan membakar mayat para korban sehingga ketika dilakukan penyidikan dan ditemukannya mayat para korban am tidak dalam keadaan utuh lagi dimana kondisi tulang belulang tidak lengkap dan ada bekas bakaran sesuai dengan hasil Visum Et Refertum Instalasi P.J/ ah k ep Kedokteran Kehakiman Rumah Sakit Umum Daerah dr. Pirngadi Kota Medan/ FK-USU Nomor : 173/IX/IKK/VER/2012 tanggal 19 September 2012 atas hasil In do ne si R pemeriksaan tulang belulang yang ditemukan di dasar sungai di Dusun III Desa Gunungtua Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara yang dilakukan oleh A gu ng Dokter Pemeriksa atas nama Dr. H. Mistar Ritonga, SpF selaku dokter Kehakiman RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu telah di periksa sekumpulan tulang belulang manusia, dengan kondisi tulang tidak lengkap serta tidak utuh dan sebagian ujung tulang belulang ada yang terbakar, dari hasil pemeriksaan identifikasi tulang belulang di perkirakan usia tulang belulang sekitar 6-8 bulan dan tulang belulang diduga lik 1. Individu A, jenis kelamin laki-laki, tinggi badan 163,36 cm -171,86 cm, dengan perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian korban adalah di duga perdarahan pada rongga kepala dan dada akibat patah tulang di ub m ah berasal dari 3 (tiga) individu yang berbeda yaitu :------------------------------------------ ka kepala dan dada akibat trauma tumpul di kepala dan dada.;------------------ ep 2. Individu B, jenis kelamin perempuan, tinggi badan 152, 64 cm – 161,13 cm, perkiraan umur dewasa tua, penyebab kematian diduga perdarahan dada akibat trauma tumpul pada dada.;---------------------------- ng M 3. Individu C, jenis kelamin tidak di ketahui, tinggi badan sulit di nilai, on In d A gu perkiraan umur tidak di ketahui, penyebab kematian tidak dapat di es rongga R ah pada ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 67

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents