ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
menjemput para korban dari bandara Binaka namun setelah tiba di
R
Bandara Binaka para korban menyewa mobil rental untuk diantar
kerumah saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA di Desa
ng
Hiliwaoyo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara
namun
sesampainya di simpang jalan bandara binaka terdakwa bertemu dengan
gu
para korban karena sebelumnya telah menghubungi para korban melalui
handphone agar para korban bersama-sama dengannya menuju Desa
ah
A
Hiliwaoyo, selanjutnya para korban bersama terdakwa menuju ke Desa
Hiliwaoyo, namun di tengah perjalanan saksi RUSULA HIA Alias AMA
SINI Alias RUSULA menghubungi terdakwa melalui handphone dan
ub
lik
meminta agar berhenti melanjutkan perjalanan dan menunggu di simpang
miga karena akses jalan menuju Desa Hiliwaoyo tidak dapat dilalui oleh
am
kendaraan roda empat dan yang akan menjemput di Gunungsitoli
nantinya adalah AMA PASTI HIA, AMOSI HIA Alias MOSI dan AMA
ah
k
ep
FANDI HIA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor sementara
RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA dan JENI (DPO) menunggu
In
do
ne
si
R
kedatangan di Desa Hiliwaoyo, lalu setelah AMA PASTI HIA, AMOSI HIA
Alias MOSI, dan AMA FANDI HIA (DPO) sampai di Gunungsitoli tepatnya
A
gu
ng
di depan SPBU di jalan diponegoro bertemu dengan para korban dan
terdakwa dan setelah bertemu para korban menyuruh sopir mobil pulang
karena akan melanjutkan perjalanan bersama-sama dengan AMA PASTI
HIA, AMOSI HIA Alias MOSI, dan AMA FANDI HIA (DPO) dengan
menggunakan sepeda motor, selanjutnya AMA PASTI HIA, AMOSI HIA
Alias MOSI, AMA FANDI HIA (DPO) bersama-sama dengan terdakwa
lik
Desa Hiliwaoyo Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara, lalu
sesampainya di Dusun III Hiliwaoyo Desa Gunung Tua saksi RUSULA
HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA serta AMOSI HIA Alias MOSI, AMA
ub
m
ah
membawa para korban dengan menggunakan sepeda motor menuju
ka
PASTI HIA, AMA FANDI HIA dan JENI (DPO) mempersiapkan parang
ep
dan pisau dan menyelipkan dipinggang mereka dan akan digunakan
sebagai sarana untuk menghilangkan nyawa ke tiga korban, selanjutnya
pukul 02.30 Wib saksi RUSULA HIA Alias AMA SINI Alias RUSULA dan
ng
M
terdakwa serta AMOSI HIA Alias MOSI, AMA PASTI HIA, AMA FANDI
on
HIA dan JENI (DPO) berkumpul di simpang jalan menuju kebun milik
es
R
ah
pada malam itu juga yaitu pada hari Selasa tanggal 24 April 2012 sekitar
In
d
A
gu
Ama Yarni Hia, lalu mengajak korban KOLIMARINUS ZEGA Alias
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents