33 - Bahwa saksi tidak mengetahui biaya tintuk mengeluarkan barang dari Pelabuhan; - Bahwa yang menentukan lolos tidaknya barang masuk adalah wewenang Pejabat Fungsional Pemeriksaan Dokumen dan Hasil Hi Co Scan diserahkan kepada Pejabat Fungsional pemeriksa dokumen; - Bahwa apabila terjadi kejangalan dari hasil Hi Co Scan maka oleh Pejabat Fimgsional dibuat Nota kepada saksi,selanjutnya saksi memerintahkan agar barang dibongkar dan untuk kasus ini tidak ada nota dari Pejabat Fungsional; Sehubungan dengan keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu; SaksL_5.JIARRIS_SAS_QNGKQ, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut - Bahwa saksi bekeija sebagai Pegawai negeri Sipil di Bea Cukai Tanjung Priok dan bertugas menjabat sebagai Pejabat Fungsional pemeriksa dokumen barang-barang yang masuk; - Bahwa proses kalau ada barang yang masuk meneyrahkan pemberitahuan, dukomen dicocokkan, selanjutnya menetapkan berdasarkan bea masuk dan pajaknya ^ —— ~ Bahwa yang mengelu<irk£m Surat Persetujuan Pengeluaran Barang adaleih saksi sendiri - Bahwa saksi mengetahui Importir PT BaratLaut Makmur Lestari dan barang yang di import adalah berupa tepung gandum; - Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengurus dokumennya karena saksi tidak berhubungan lansung dengan pengurusnya dan hanya memeriksa dokimien; - Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan temyata barangnya benar tepung sehingga saksi percaya dan hasil X' ray disimpulkan semua barangnya berupa tepung dan safujem's; - Bahwa yang membuat kesimpulan adalah bagian pemeriksaan yaitu Sdr. Pumomo Heru;

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents