JQ -
48
Bahwa sekitar tanggal 20 Agustus 2007 saksi Hari Sutardjo
mengabarkan bahwa barang telah sampai di Pelabuhan Tanjung
Priok;
Bahwa keadaan tersebut dilanjutkan kepada Stephen alias Stalin Law/
Yong Kiat/ dan Stephen alias Stalin Law/ Yong Kiat meminta
terdakwa agar dapat mengeluarkan barang tersebut berapa biaya
yang diperlukan untuk itu terdakwa telah menyerahkan kan uang
kepada Sihar Gerrits Tobing sebanyak Rp. 100.000.000,-;
Pada tanggal 23/23 Agustus 2007 uang untuk pengurusan
pengeluaran barang diserahkan pada saksi Hari Sutardjo;
Bahwa selanjutnya pengurusan pengeluaran barang dilakukan oleh
Trenggana Sutaryo alias Johan, tapi tidak sampai selesai dan
diteruskan oleh saksi Muhammad Rizki Hamdani alias Kiki;
Bahwa usaha untuk memasukkan barang tersebut ternyata harus
masuk jalur hijau;
—
Bahwa barang yang dimaksud masuk menggunakan container Nomor
: WHLU 2743048/20 berwarna dasar hijau, ketika dilakukan Hi Co
Scan ternyata nampak ada 2(dua) gambaran barang yang berbeda
dalam container tersebut
Bahwa di Pabean/ Be*^ Cukai adanya gambaran tersebut menjadi
penghambat usaha mengeluarkan barang dimaksud;
Bahwa saksi Muhammad Rizki Hamdani alias Kiki bertanya kepada
saksi Sihar Gerrits Tobing dan saksi Sihar Gerrits Tobing bertanya pula
kepada terdakwa Chriatian, yang dijawab terdakwa "Oh yang punya
barang ada di Malaysia, tapi saya jamin ini tidak ada apa-apa";
Bahwa dari gambar Hi Co Scan terbaca dalam container tersebut ada
barang berupa tepung terigu dan beberapa kardus yang mencurigakan
yang diurus saksi Sihar Gerrits Tobing atas permintaan terdakwa
Christian dan Stephen alias Stalin Law/ Yong Kiat;
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents