:® ^ 51 terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan, tapi sebal;iknya bila tidak terbukti dakwaan Iain dapat dipertimbangkan; Menimbang, bahwa Hakim kini hendak mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Primair PenuntutUmum yang didasarkan pada Pasal 59 ayuat (1) huruf d jo ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang imtuk dapat dihukumnya seseorang berdasarkan pasal tersebut haruslah memenutii unsur-unsur - Barang siapa ;• - Secara teiorganisir > - Melakukan perbuatan mengimport psikotropika Golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan; Menimbang, bahwa ^tuk mudahnya uraian pembuktian unsur-unsur ini dan mudkh dimengerti pertimbangannya, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan unsur ke-3 "Melakukan perbuatan mengimport psikotropika Golongan I selain uintuk kepentingan ilmu pengetahuan"; Menimbang, bahwa dalam Peraturan menteri Kesehatan No. 785/Menkes/Per/VII/1997 tentang Exsport dan Import psikotropika pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 2 berbunyi : "Import adalah kegiatan memasukkan psikotropika ke dalam daerah Indonesia"; Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan dapat dikemukakan bahwa pada sekitar bukan Agustus 2007 Stephen alias Staoin Law/ Yong Kiat (SPO) menawarkan pada terdakwa Christian untuk menjualkan tepung terigu di hidonesia, bila terdakwa mau, Stephen alias Stain Law/ Yong BCiat akan mengirimnya l(satu) container isi 20 feet dari Hongkong. Stephen alias Stain Law/ Yong Kiat meminta terdakwa untuk mengurus pengeluaran container tersebut dari Pelabuhan Tanjung Priok. Terdakwa menyanggupi tawaran usaha tersebut; Menimbang, bahwa untuk pengurusan pengeluaran l(satu) container tersebut, terdakwa Christian meminta bantuan saksi Sihar

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents