4». 55 Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Lim Jit Wee als. Kim dan saksi Chua Lik Chang A Siok als. Jummy Budianto, butir- butir ekstasi tersebut diedarkan dipasar gelap dengan para saksi tersebut, artinya tablet-tablet tersebut tidak diperuntukkan untuk ilmu pengetahuan/ penelitian Menimbang, bahwa baik dalam pembelaan yang dikemukakan terdakwa sendiri maupun yang dikemukakan oleh penasehat Hukum terdakwa mendalilkan bahwa terdakwa tidak terbukti secata sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dengan dasar 1. Terdakwa tidak punya niat dan kemauan untuk memasukkan barang ekstasi ke Indonesia, yang terdakwa kerjakan adalah memasukkan atau mengeluarkan teopung terigu yang dikirim dari Hongkong; 2. Terdakwa tidak termasuk kelompok yang mengimpor/ mengedarkan ekstasy sebagaimana terbukti antara terdakwa dengan para anggota pengedar ekstasy tidak saling mengenal; V 3. Terdakwa tidak melakukan import ekstasy tapi hanya mengurus tepung terigu Menimbang, bahwa dari 3(tiga) point inti pembelaan terdakwa yang majelis Hakim merasa perlu menanggapinya utamanya point pertama bahwa terdakwa tidak ada niat ataupun kemauan memasukkan ekstasy ke Indonesia, sementara 2(dua) point lainnya mejadi satu tanggapannya dengan pertimbangan unsur-unsur delik; Menimbang, bahwa bila kita membicarakan niat atau kemauan itu berarti membicarakan tentang kesengajaan alibi terdakwa dalam pembelaannya ia hanya memasukkan tepung terigu bukan ekstasy, terdakwa tidak mengetahui bila didalam container No. WHLU 2743048/ 20 Feet ada ekstasynya Menimbang, bahwa pengertian sengaja tidak ada pengertian resmi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan, sehingga untuk memperoleh pengertiannya dicari dari Hmu Pengetahuan Hukum atau doktrin-doktrinnya ^

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents