30 Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundangan undangan lain yang bersangkutan ; M EN G A D I LI - Menerima.Pemnintaan banding dari Terdakwa tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 1384/ Pid.B I 2008 I PN.Jkt.Bar, tanggal 18 September 2008. yang dimintakan banding tersebut; - Memerlntahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang datam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah); Demiklaniah diputuskan dalam rapat-^ penmusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pada hari Ini : SELASA tanaoal 9 DESEMBER 2008. oleh kami : MADYA SUHARDJA, SH.M.Hum, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Ketua Majelis, H. TUSANI DJAPRI. SH dan Nv. ROOSDARMANI. SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Anggota telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Peradilan Tingkat Banding yang berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 02 Desember 2008 Nomor: 323 / Pen / 308 / Pid /2008 / PT. DKI, dan putusan mana diucapkan oleii Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dibantu oleh : Ny. Hi, YETTI OYONG. SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa. HAKIM ANGGOTA. HAKIM KETUA. t 1.H. TUSANI DJAPRI.SH MADYA SUHARDJA.SH.MHiim t.l 2, Nv. ROOSDARMANI.SH PANITERA PENGGANTI esaai dengaa asllaya tuottik dizias TINQUI Sj VERIZAL. SE.m* NIPS ©40C34633« Nv. Hi. YETTI OYONG. SH

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents