gudang untuk tempat penyimpanan barang yang akan datang dari Hongkong, dan menemukan gudang berupa njko yang terdiri dari bangunan bertingkat yang beralamat di Jalan Kapuk Kamal Raya Nomor 20 A Blok B.8 Cengkareng Jakarta Barat, lalu pada tanggal 29 Agustus 2007 Terdakwa melakukan perjanjian sewa menyewa gudang untuk penyimpanan barang tersebut dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dengan pemilik gudang saksi Sutomo Ryadi di Kantor Notarls Siti Masnuroh, SH. di Jalan Pluit Karang Barat Blok PS2 Nomor 101 a, Jakarta Utara; - Bahwa selanjutnya Petugas Pabean yakni saksi Atma Wijaya yang bertugas melayani penerimaan dokumen dan melayani pemeriksaan jalur merah melalui Hi Co Scan memberikan perintah kepada saksi Purnomo Henj Wuryanto untuk melakukan pemeriksaan Hi Co Scan atas kontainer Nomor WHLU 2743048/20 feet, dan kemudian print out hasil Hi Co Scan sebanyak 1 (satu) lembardiserahkan kepada saksi Kiki yang berada di tempat tersebut menunggui pengecekan scan kontainer; - . Bahwa kemudian saksi Edi Sudarnoto selaku Petugas Pabean melihat di /" jkomputer ada perbedaan warna yang tampak diantara sak-sak muatan ner tersebut dan selanjutnya Hi Co Scan diberitahukan kepada saksi Sudarnoto mengatakan gambar tersebut ada kecurigaan, lalu print ^out hasil Hi Co Scan kontainer Nomor WHLU i48/20 feet tersebut, dan memberikannya kepada saksi SIhar Tobing dan saksi Sihar Tobing selanjutnya menghubungi Terdakwa Christian dengan mengatakan kepada Terdakwa " Bahwa di dalam kontainer tersebut ada barang yang dicurigakan atau tidak sesuai dengan gambar atas bawah, dan kiri kanan yang terletak di tengah kontainer " dan meminta Terdakwa untuk melaporkan kepada Stephen dan meminta uang pengurusan tersebut sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sambil memberikan hasil Hi Co Scan barang tersebut dan mengatakan kepada Terdakwa " Ini gambarnya ada buram-buram dan ada barang apa, dan coba tanyakan sama yang punya barang, dan apabila ada apa-apa di dalam kontainer. saksi Sihar meminta yang punya barang suruh buat pemyataan, dan dijawab oleh Terdakwa "Oh yang punya barang ada di Malaysia, tapi saya jamin ini tidak ada apa-apa "; Selanjutnya Terdakwa menghubungi Stephen untuk melaporkan adanya kecurigaan atas hasil Scan kontainer barang berupa tepung terigu sebanyak 710 sak tersebut, bahwa hasil Hi Co Scan ada gambar buram-buram, dan Hal. 11 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents