Stephen menjawab bahwa di dalam kontainer tersebut ada titipan barang teman namun tidak dijelaskan nama temannya tersebut, dan Stephen menanyakan kepada Terdakwa tolong diatur agar barang-barang tersebut bisa ke luar dari Pelabuhan Laut Tanjung Prick dan tanyakan minta berapa biayanya, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sihar Tobing berapa biayanya agar barang tersebut bisa ke luar dari pelabuhan, dan dijawab Sihar Tobing biayanya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Kemudian Stephen mengirimkan orangnya yang bernama Andrew (DRO) untuk bertemu dengan Terdakwa untuk menyerahkan uang kontan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan setelah bertemu dengan Terdakwa, Andrew menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dengan memberikan hasil Hi Co Scan kontainer berisi tepung terigu 710 sak ; Bahwa pada malam harinya sekitar jam 19.00 WIB, atas perintah Sihar Tobing, Terdakwa bertemu dengan saksi Hari Sutardjo di Cafe 0 La La Hayam Wunjk dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puiuh juta rupiah) dan pagi harinya Terdakwa menyerahkan sisa uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kepada Sihar Tobing di rumah '#di Gang Kaji Nomor 50 Jakarta Pusat; jselanjutnya setelah kontainer berisi tepung dan barang yang akan tersebut dapat ke luar dari Pelabuhan Tanjung Prick, nya saksi Kiki memberitahukan kepada sopir kontainer Nomor WHLU agar terigu tersebut diantar ke gudang yang beraiamat di Jalan Kapuk Raya Blok B.8 Cengkareng Jakarta Barat; Bahwa pada sekitar pukul 17.00 WIB Sihar Tobing dengan menggunakan telepon genggamnya menghubungi Terdakwa untuk.memberitahukan bahwa kontainer barang yang akan dibawa dari pelabuhan menuju gudang telah ke luar dari daerah pabean dan Terdakwa diminta untuk mengawasi pembongkaran/penurunan barang tersebut dari kontainer; Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa dengan menggunakan mobil Avanza warna biru B1834 tiba di gudang dar> melihat Andrew dan Lim Jit Wee di areal parkiran gudang dan yang saat itu juga Terdakwa memperlihatkan gambar Hi Co Scan kontainer Nomor WHLU 2743048/20 kepada Andrew alias Heri alias Cow Yew alias Cheong Mun Yau dan Lim Jit Wee (Terdakwa dalam berkas yang lain), dan setelah itu Andrew alias Heri alias Cow Yew alias Cheong Mun Yau (DPO) menyuruh Lim Jit Wee (Terdakwa dalam berkas yang Iain) untuk mengawasi orang-orang yang menurunkan barang-barang dari kontainer tersebut ke dalam gudang di Jalan Kapuk Kamal Raya Nomor 20 A Hal. 12dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents