Stephen menjawab bahwa di dalam kontainer tersebut ada titipan barang
teman namun tidak dijelaskan nama temannya tersebut, dan Stephen
menanyakan kepada Terdakwa tolong diatur agar barang-barang tersebut
bisa ke luar dari Pelabuhan Laut Tanjung Prick dan tanyakan minta berapa
biayanya, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Sihar Tobing berapa
biayanya agar barang tersebut bisa ke luar dari pelabuhan, dan dijawab
Sihar Tobing biayanya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Kemudian Stephen mengirimkan orangnya yang bernama Andrew (DRO)
untuk bertemu dengan Terdakwa untuk menyerahkan uang kontan sebesar
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan setelah bertemu dengan
Terdakwa, Andrew menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dengan
memberikan hasil Hi Co Scan kontainer berisi tepung terigu 710 sak ; Bahwa
pada malam harinya sekitar jam 19.00 WIB, atas perintah Sihar Tobing,
Terdakwa bertemu dengan saksi Hari Sutardjo di Cafe 0 La La Hayam
Wunjk dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puiuh
juta rupiah) dan pagi harinya Terdakwa menyerahkan sisa uang sebesar
Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kepada Sihar Tobing di rumah
'#di Gang Kaji Nomor 50 Jakarta Pusat;
jselanjutnya setelah kontainer berisi tepung dan barang yang
akan tersebut dapat ke luar dari Pelabuhan Tanjung Prick,
nya saksi Kiki memberitahukan kepada sopir kontainer Nomor WHLU
agar terigu tersebut diantar ke gudang yang beraiamat di Jalan
Kapuk Raya Blok B.8 Cengkareng Jakarta Barat;
Bahwa pada sekitar pukul 17.00 WIB Sihar Tobing dengan menggunakan
telepon genggamnya menghubungi Terdakwa untuk.memberitahukan bahwa
kontainer barang yang akan dibawa dari pelabuhan menuju gudang telah ke
luar dari daerah pabean dan Terdakwa diminta untuk mengawasi
pembongkaran/penurunan barang tersebut dari kontainer; Bahwa sekitar
pukul 20.00 WIB Terdakwa dengan menggunakan mobil Avanza warna biru
B1834 tiba di gudang dar> melihat Andrew dan Lim Jit Wee di areal parkiran
gudang dan yang saat itu juga Terdakwa memperlihatkan gambar Hi Co
Scan kontainer Nomor WHLU 2743048/20 kepada Andrew alias Heri alias
Cow Yew alias Cheong Mun Yau dan Lim Jit Wee (Terdakwa dalam berkas
yang lain), dan setelah itu Andrew alias Heri alias Cow Yew alias Cheong
Mun Yau (DPO) menyuruh Lim Jit Wee (Terdakwa dalam berkas yang Iain)
untuk mengawasi orang-orang yang menurunkan barang-barang dari
kontainer tersebut ke dalam gudang di Jalan Kapuk Kamal Raya Nomor 20 A
Hal. 12dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents