h. Keterangan saksi dalam persidangan yaitu Edy Sudarnoto, Harris
Sasongko, Trenggana Soetaryo alias Johan, dan Muhammad
Rizki Hamdani alias Kiki;
Dapat disimpulkan, bahwa PGmohon PK bukan pihak yang
mengimpor tepung terigu yang • di dalam kontelner yang
mengangkutnya terdapat Pslkotropika (ekstasi), karena dokumen
impor bukan atas nama Pemohon PK, akan tetapi atas nama PT.
Barat Laut Makmur Lestari, dimana Pemohon PK tidak memiliki
keterkaltan langsung dalam proses penglriman tepung terigu yang
dipesan oleh PT. Barat Laut Makmur Lestari. Pemohon PK hanya
menerima barang yang dipesan atas nama PT. Barat Laut Makmur
Lestari. Ketika tiba di Ruko yang di sewa oleh Pemohon PK beralamat
Daerah Ibukota Jakarta Wiiayah Kotamadya Jakarta Utara,
Kecamatan Penjaringan Kelurahan Kamal Muara yang dikenal
dengan Jalan Kapuk Kamal Raya Nomor 20 ABiok BKaveling Nomor
8, berdasarkan dati dokumen import, barang yang di impor tercatat
^a tepung terigu, bukan Psikotropika atau ekstasi;
dikonfirmasl oleh kesaksian Lim Jit Wee,"Bahwa barang tersebut adalah milik Stephen dan saksi tidak mengetahui
pengeluaran barang tersebut dari Pelabuhan Tanjung
'(termuat pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat hal 38
9) dan keterangan Pemohon PK selama persidanganbarang
tersebut bukan milik Pemohon PK;
Kemudlan berdasarkan aiat bukti hukum yang sah, dari fase
dilakukannya korespondensi dan komunikasi bisnis antara Steven
dengan Christian mengenal penjuaian tepung terigu di Indonesia
sampai pada fase pengiriman/import barang tepung terigu dari
Hongkong tiba di wiiayah Pabean Tanjung Priok Jakarta Utara, secara
faktual Pemohon PK benar-benar tidak mengetahui dan tidak
menghendaki adanya ekstasi yang terdapat atau diselundupkan di
dalam konteiner;
Hal ini dapat dibuktikan dengan fakta hukum sebagai alat bukti bahwa
Christian menanyakan perihal apa barang yang mencurigakan
tersebut kepada Andrew anak buah Steven yang masuk dalam DPO
berdasarkan BAP". Bukti hukum ini sejalan dengan pertimbangan
hukum Judex Facti pada halaman 60 yang berbunyi sebagai berikut:
Hal. 33 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents