Psikotropika atau ekstasi di dalam konteiner yang mengangkut tepung
terigu yang akan dipasarkan Pemohon PK;
Sedangkan bisnis yang disepakati serta yang dikomunikasikan
sebelumnya adalah bisnis penjualan tepung terigu di Indonesia yang
oleh Steven dimintakan bantuan untuk mencari orang yang bisa
mengurus ijin importnya, namun di dalam konteiner yang mengangkut
tepung terigu tersebut, ternyata tanpa sepengetahuan Pemohon PK
telah dimasukkan atau diselundupkan Psikotropika (ekstasi);
j. Bahwa oleh karena^ Pemohon PK berada dalam kondisi tidak tahu,
tidak menyadari bahwa dirinya dijebak oleh Steven, sehingga tidak
iayak dan tidak adil rasanya apabiia Pemohon PK dipersalahkan telah
mengimpor ekstasi atau Psikotropika Golongan I, apaiagi dimintakan
pertanggungjawaban hukum lalu dijatuhi hukuman mat!;
Sungguh suatu periakuan dan penghukuman yang sangat tidak adil
bagi Pemohon PK maupun sanak keluarganya yang akan kehilangan
kepala rumah tangga dan sekaligus ayah dari anak-anaknya selama-
l^anya karena Pemohon PK yang benar-benar tidak mengetahui
sekali adanya ekstasi yang dimuat di dalam kontainer yang
ngkut tepung terigu yang akan dijualkannya di Indonesia telah
I hukuman mati;
bukti lain yang sangat penting telah ternyata tidak
imbangkan secara seksama oleh Judex Facti Pengadilan Negeri
Jakarta Barat, yaitu bahwa dokumen Import barang berupa :
Bill of Lading (B/L), Invoice dan Packing List bukan atas nama
Pemohon PK, akan tetapl tercatat atas nama PT. Barat Laut Makmur
Lestari sebagai importlr atas rekomendasi dari Slhar Toblng.
Sedangkan posisi Pemohon PK hanya sebagai yang mencarikan ruko
dan menjualkan barang berupa tepung terigu. Sehingga dari fakta dan
alat-alat bukti sah persidangan tersebut, Pemohon PK tidak dapat
dinyatakan sebagai importir apaiagi importir Psikotropika (ekstasi);
I. Bahwa ketidaktahuan Terpidana Christian mengenai keberadaan
ekstasi tersebut sampai saat terbongkarnya perkara ekstasi ini, juga
teriihat dari hal lain, yaltu setelah Steven membayar blaya pembuatan
perjanjian dan uang sewa ruko, kunci ruko diserahkan kepada Steven.
Selanjutnya setelah kontainer datang yang membuka, dan menutup
serta mengunci Ruko adalah Andrew (anak buah Steven), bukan
Pemohon PK;
Hal. 36 dari 64hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents