Psikotropika atau ekstasi di dalam konteiner yang mengangkut tepung terigu yang akan dipasarkan Pemohon PK; Sedangkan bisnis yang disepakati serta yang dikomunikasikan sebelumnya adalah bisnis penjualan tepung terigu di Indonesia yang oleh Steven dimintakan bantuan untuk mencari orang yang bisa mengurus ijin importnya, namun di dalam konteiner yang mengangkut tepung terigu tersebut, ternyata tanpa sepengetahuan Pemohon PK telah dimasukkan atau diselundupkan Psikotropika (ekstasi); j. Bahwa oleh karena^ Pemohon PK berada dalam kondisi tidak tahu, tidak menyadari bahwa dirinya dijebak oleh Steven, sehingga tidak iayak dan tidak adil rasanya apabiia Pemohon PK dipersalahkan telah mengimpor ekstasi atau Psikotropika Golongan I, apaiagi dimintakan pertanggungjawaban hukum lalu dijatuhi hukuman mat!; Sungguh suatu periakuan dan penghukuman yang sangat tidak adil bagi Pemohon PK maupun sanak keluarganya yang akan kehilangan kepala rumah tangga dan sekaligus ayah dari anak-anaknya selama- l^anya karena Pemohon PK yang benar-benar tidak mengetahui sekali adanya ekstasi yang dimuat di dalam kontainer yang ngkut tepung terigu yang akan dijualkannya di Indonesia telah I hukuman mati; bukti lain yang sangat penting telah ternyata tidak imbangkan secara seksama oleh Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yaitu bahwa dokumen Import barang berupa : Bill of Lading (B/L), Invoice dan Packing List bukan atas nama Pemohon PK, akan tetapl tercatat atas nama PT. Barat Laut Makmur Lestari sebagai importlr atas rekomendasi dari Slhar Toblng. Sedangkan posisi Pemohon PK hanya sebagai yang mencarikan ruko dan menjualkan barang berupa tepung terigu. Sehingga dari fakta dan alat-alat bukti sah persidangan tersebut, Pemohon PK tidak dapat dinyatakan sebagai importir apaiagi importir Psikotropika (ekstasi); I. Bahwa ketidaktahuan Terpidana Christian mengenai keberadaan ekstasi tersebut sampai saat terbongkarnya perkara ekstasi ini, juga teriihat dari hal lain, yaltu setelah Steven membayar blaya pembuatan perjanjian dan uang sewa ruko, kunci ruko diserahkan kepada Steven. Selanjutnya setelah kontainer datang yang membuka, dan menutup serta mengunci Ruko adalah Andrew (anak buah Steven), bukan Pemohon PK; Hal. 36 dari 64hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents