Ketika sampai di ruko, Pemohon PK melihat kantong-kantong tepung terigu diturunkan. Pemohon PK memang sempat melihat juga beberapa dus diturunkan dan diletakkan di sebeiah kiri ruko sementara kantong-kantong tepung terigu diletakkan di sebelah kanan. Kemudian Pemohon PK juga menanyakan kepada Andrew (anak buah Steven), apa isi dari dus-dus tersebut yang oleh Andrew dijawab dengan mengatakan "itu titipan teman Steven". Setelah itu, pintu gudang ditutup dan dikunci oleh Andrew dan selanjutnya semua masing-masing pulang; Kemudian setelah 2 (dua) minggu, Andrew membawa dan memberikan kunci kepada Pemohon PK untuk menjualkan tepung terigu dalam kontainer tersebut. Pada saat Pemohon PK hendak menjual tepung terigu dan membawa calon pembeli (Sdr. Agung) ke gudang, Pemohon PK sudah tidak melihat lagi keberadaan dus-dus tersebut di dalam ruko. Yang ada dalam gudang hanyalah kantongkantong tepung terigu. Fakta-fakta hukum dan alat-alat bukti hukum ^ng sah ini semua menunjukkan ketidaktahuan serta ketidak ^tan Pemohon PK atas keberadaan ekstasi tersebut; dari seluruh fakta-fakta maupun alat-alat bukti yang sah dalam ngan, tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan Pemohon PK melakukan tindakan mengimpor Psikotropika isi): ahwa oleh karena berdasarkan alat bukti hukum yang sah Pemohon PK terbukti bukan importir yang mengimpor tepung terigu, dan juga tidak mempunyai kesadaran, niat atau maksud. pengetahuan, dan rencana melakukan bisnis mengimpor ekstasi, maka Pemohon PK tidak dapat dinyatakan telah mengimpor Psikotropika dalam perkara in!; Oleh karena itu Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah salah dan/atau tidak menerapkan hukum terkait unsur "Mengimpor Psikotropika" dalam Pasal 59 ayat (1) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; .1.5. Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi Jakarta serta Judex Juris Mahkamah Agung telah salah dan/atau tidak menerapkan Pasal 59 ayat (1) huruf d Jo. Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana mestinya. Hal. 37 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents