dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara ini hams dinyatakan tid&^k terbukti dan ditolak, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena dakwaan kabur dan tidak jelas: 3. Bahwa berdasarkan fakta, di dalam surat requlsitor Jaksa/Penuntut Umum ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah diterapkan dengan menjuncto-kannya dengan ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf d Jo. Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotroplka, akan tetapl tidak diuralkan dengan jelas dan tegas kualifikasi dari pelakunya. Oleh karena itu, kualifikasi darl perbuatan Pemohon PK dalam konteks Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum tidak terllhat dengan jelas. Apakah Pemohon PK sebagai orang yang melakukan? Atau apakah Pemohon PK sebagai orang yang menyuruh melakukan? Atau apakah Pemohon PK sebagai orang yang turut serta melakukan? Tanpa adanya ketegasan kualifikasi perbuatan yang didakwakan pada Christian, maka jelas dakwaan Jaksa/Penuntut Umum akan njadi kabur. Karena ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 ngandung 3 (tiga) kualifikasi perbuatan dan tidak mungkin .erapkan sekaligus dan secara bersamaan terhadap seorang pelaku tindak pidana dengan menyatakan Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan; 4. Bahwa kondlsl ini ternyata berlanjut pada putusan Judex Fact! Pengadilan Negerl Jakarta Barat yang dikuatkan Judex Facti Pengadiian Tinggi Jakarta yang menyatakan tidak perlu mempertimbangkan lebih jauh penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena menurut Judex Facti, Jaksa/Penuntut Umum telah menjuncto-kan dakwaannya dengan Pasal 59 (ayat 2) UU Nomor 5 Tahun 1997. Padahal ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1997 mengatur hai yang berbeda. Ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotroplka mengatur mengenal pemberatan hukuman apabila tindakan mengimpor Psikotropika dilakukan secara terorganisasi. Sedangkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur mengenal kualifikasi pelaku tindak pidana seperti telah dijelaskan di-atas. Sehingga ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum wajib dibuktikan Hal. 39 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents