oleh Jaksa/Penuntut Umum dan harus dinilai dan dipertimbangkan
oleh Judex Facti untuk memastikan kuallfikasi dan porsi perbuatan
yang dilakukan oleh Pemohon PK berdasarkan fakta-fakta yang
terungkap dalam persldangan yang tidak memenuhl unsur-unsur
ketentuan hukum Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang dldakwakan tersebut;
Tanpa adanya pertimbangan dan penilalan terhadap ketentuan
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai ketentuan yang mengatur
kuallfikasi
pelaku
tindak
pldana
yang
telah
dldakwakan
Jaksa/Penuntut Umum di dalam surat dakwaannya, dan tanpa
adanya penilalan fakta-fakta mana yang tidak memenuhl unsur-
unsur ketentuan vpasal yang didakwakan, maka mengakibatkan
dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tidak jelas dan tidak terbuktl, atau
tidak dapat dibuktikan. karena tidak dijelaskan dan tidak ditegaskan
kuailfikasinya pelakunya dan fakta-fakta perbuatannya. sehingga
tidak dapat dilakukan pengujian terhadap perbuatan pelakunya
secara akurat dan proporsional;
• 5.-;-Bahwa oleh karena Judex Facti tidak mempertimbangkan lebih jauh
^tje^fdaan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur
nai kualifikasi pelaku tindak pidana sesuai dakwaan
Penuntut umum maupun fakta-faktanya. maka Judex Facti
[idak melakukan tata cara mengadill yang balk dan benar serta
menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam melakukan
pemeriksaan perkara ini;
Atas dasar hal-hal yang diuraikan tersebut, maka jelas bahwa
pertimbangan hukum putusan Judex Facti adalah keliru dan tidak
benar, sehingga pertimbangan hukum tersebut tidak layak
dipertahankan dan haruslah ditolak ;
1.1.6. Putusan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dikuatkan
oleh Pengadilan TInggi Jakarta dan Judex Juris Mahkamah Agung
mengandung pertimbangan hukum yang keliru:
1. Bahwa Pemohon PK keberatan terhadap pertimbangan hukum
Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada halaman 61 yang
diambil ailh sebagai pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan
Tinggi Jakarta yang berbunyi sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mustahil bila Terdakwa tidak mengetahui hal
tersebut karena sebagaimana terungkap dipersidangan Terdakwa
Hal. 40 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents