dari jaringan bisnis Steven, apalagi sebagai orang yang dekat dan
termasuk orang kepercayaan Steven seperti yang diungkap dalam
pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat
(termuat pada halaman 61 alinea 3);
4.Bahwa oleh karena berdasarkan alat bukti hukum yang sah Pemohon
PK terbukti bukan merupakan bagian dari kelompok yang terorganisir
sebagaimana diasumsikan dan disimpulkan oleh Judex Facti
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadilan TInggi Jakarta yang
dikuatkan oleh Judex Juris Mahkamah.;
5.Bahwa berdasarkan alasan yang dijelaskan tersebut, maka jelas
bahwa pertimbangan dan amar putusan Judex Facti Pengadilan
Negeri Jakarta Barat yang diambil alih oleh Judex Facti Pengadilan
Tinggi Jakarta yang menyatakan Pemohon PK sebagai bagian dari
kelompok terorganisir dan terbukti telah mengimpor Psikotropika
Golongan I adalah merupakan manlfestasi dari kesalahan penerapan
hukum atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan
agai akibat kesalahan dalam mengambil kesimpulan. Oleh
lanya pertimbangan hukum maupun amar putusan Judex Facti
but secara yuridis tidak dapat dipertahankan dan hanjs dianulir
ditolak.;
Fact! Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pengadilan TInggi Jakarta
yang dikuatkan oleh Judex Juris Mahkamah Agung telah salah dan
keliru menilai dan mempertimbangkan tentang niat atau maksud pelaku
dalam perkara inl;
1. Pemohon PK menolak karena tidak sependapat dan keberatan
terhadap pertimbangan hukum di dalam surat putusan Judex Facti
Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada alinea pertama dan keempat
halaman 57 yang diambil alih sebagai pertimbangan hukumnya
sendiri oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta yang berbunyi
sebagai berikut:
"Di dalam sebuah mobil ada Presiden dan seorang Menteri, si
pelaku hendak membunuh Menteri dengan granat. Bila granat
meledak dan ternyata yang mati bukan Menteri yang dimaksud
tetapi juga Presiden, maka si pelaku dipandang telah sengaja
membunuh Presiden. Dengan kata lain ia si pelaku telah
menghendaki dan mengetahui Presiden terbunuh pula."
Hal. 45 dari64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents