"Dan setelah Terdakwa mengetahui adanya barang "X" tersebut Terdakwa mengambil alih tanggungjawab keberadaan barang tersebut dengan mengatakan "Saya jamin ini tidak ada apa-apa." Jika dicermati keterangan saksi Sihar Gerrlts Tobing pada halaman 36 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak terdapat adanya katakata atau keterangan yang menyatakan Pemofion PK menjamin tidak ada apa-apa atas barang tersebut. Sehingga dengan demikian jelas pertimbangan hukum Judex Facti tidak didasarkan pada fakta hukum yang sebenarnya terjadi di persidangan, akan tetapi bersifat imajinasi dan tidak factual; Secara yuridis pertimbangan hukum Judex Facti dalam hal ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum menetapkan status dan melakukan pembebanan tanggungjawab hukum serta melakukan penghukuman maupun melakukan pemberatan hukuman terhadap seseorang in casu Pemohon PK; Bahwa apa yang disampaikan dan dijaminkan oleh Pemohon PK diatas, harusiah dilihat dalam konteks bisnis tepung terigu yang dilakukan oleh pemohon PK dengan Steven. Melihat keterangan saksi diatas yang ling bertentangan satu sama lain dan dalam teori hukum pidana catakan jika satu saksi bertentangan dengan saksi lainnya maka satu ksi bukanlah saksi (unus testis nulus testis). Oleh karena itu, pertimbangan hukum Judex Facti dalam hal ini juga tidak dapat dipertahankan dan hanjs dianulir serta ditolak ; .1.11. Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Judex Juris Mahkamah Agung Rl, telah khilaf dan keliru secara nyata dalam mengadili serta memutuskan perkara ini; 1. Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Tinggi Jakarta pada halaman 50 alinea keempat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. terkait dengan requisitor Jaksa/Penuntut Umum telah dipertimbangkan sebagai berikut: "Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa/Penuntut Umum yang dibacakan pada permulaan sidang, yaitu pada tanggal 12 Mei 2008 ternyata berbeda dengan dakwaan Penuntut Umum yang dibuat dalam requisitornya, maka Majelis tetap pada dakwaan yang telah dibacakan pada awal persidangan perkara ini yang menjadi dasar pertimbangannya yaitu dakwaan yang dirumuskan kombinasi alternatlf subsidaritas." Hal. 50 dari64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents