"Dan setelah Terdakwa mengetahui adanya barang "X" tersebut
Terdakwa mengambil alih tanggungjawab keberadaan barang
tersebut dengan mengatakan "Saya jamin ini tidak ada apa-apa."
Jika dicermati keterangan saksi Sihar Gerrlts Tobing pada halaman 36
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak terdapat adanya katakata atau keterangan yang menyatakan Pemofion PK menjamin tidak
ada apa-apa atas barang tersebut. Sehingga dengan demikian jelas
pertimbangan hukum Judex Facti tidak didasarkan pada fakta hukum
yang sebenarnya terjadi di persidangan, akan tetapi bersifat imajinasi
dan tidak factual;
Secara yuridis pertimbangan hukum Judex Facti dalam hal ini tidak
dapat dijadikan sebagai dasar hukum menetapkan status dan
melakukan pembebanan tanggungjawab hukum serta melakukan
penghukuman maupun melakukan pemberatan hukuman terhadap
seseorang in casu Pemohon PK;
Bahwa apa yang disampaikan dan dijaminkan oleh Pemohon PK diatas,
harusiah dilihat dalam konteks bisnis tepung terigu yang dilakukan oleh
pemohon PK dengan Steven. Melihat keterangan saksi diatas yang
ling bertentangan satu sama lain dan dalam teori hukum pidana
catakan jika satu saksi bertentangan dengan saksi lainnya maka satu
ksi bukanlah saksi (unus testis nulus testis). Oleh karena itu,
pertimbangan hukum Judex Facti dalam hal ini juga tidak dapat
dipertahankan dan hanjs dianulir serta ditolak ;
.1.11. Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Barat dikuatkan Pengadilan
Tinggi Jakarta dan Judex Juris Mahkamah Agung Rl, telah khilaf dan
keliru secara nyata dalam mengadili serta memutuskan perkara ini;
1. Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan Tinggi
Jakarta pada halaman 50 alinea keempat Putusan Pengadilan
Negeri Jakarta Barat. terkait dengan requisitor Jaksa/Penuntut
Umum telah dipertimbangkan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa/Penuntut Umum yang
dibacakan pada permulaan sidang, yaitu pada tanggal 12 Mei 2008
ternyata berbeda dengan dakwaan Penuntut Umum yang dibuat
dalam requisitornya, maka Majelis tetap pada dakwaan yang telah
dibacakan pada awal persidangan perkara ini yang menjadi dasar
pertimbangannya yaitu dakwaan yang dirumuskan kombinasi
alternatlf subsidaritas."
Hal. 50 dari64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents