3. Bahwa Buku Tabungan Tahapan BCA Rekening Nomor 1611176151
atas nama Christian serta Kartu Kredit Paspor BCA Nomor
6019004501680126 tidak ada hubungannya tindak pidana yang
didakwakan kepada Pemohon PK dalam perkara ini;
Buku Tabungan dan Kartu Kredit Paspor BCA serta dana yang
terdapat di dalam buku tabungan tersebut berdasarkan keterangan
Pemohon PK di dalam persidangan dinyatakan bahwa Pemohon PK
menerima transfer uang antara 5-6 kali dari Steven yang jumlah
seluruhnya sekitar Rp1,2 milyar dengan maksud untuk usaha logistik,
akan tetapi uang sebesar Rp600 juta sudah dipakai untuk membeli
berlian (saksi pembeli berlian sudah dihadirkan di persidangan). Oleh
karena itu dapat disimpulkan bahwa 2 (dua) buah Buku Tabungan
Tahapan BCA Rekening Nomor 1611176151 atas nama Christian
dan 1 (satu) buah Kartu Kredit Paspor BCA Nomor
6019004501680126 adalah:
a. Bukan merupakan hasil dari tindak pidana yang didakwakan:
b. Bukan merupakan benda yang dipergunakan melakukan atau
mempersiapkan tindak pidana yang didakwakan:
jagi pula dalam kenyataannya Pemohon PK hanya memiliki 1 buah
kening BCA bernomor 1611176151 atas nama Christian dan tidak
lemiliki Kartu Kredit maupun Debit BCA seperti yang diajukan oleh
Jaksa/Penuntut Umum sebagai alat bukti dalam persidangan yakni
Kartu Kredit Paspor BCA;
Dan sebaliknya, tidak terdapat alat bukti hukum yang sah yang
menyatakan dan membuktikan bahwa buku tabungan dan dana yang
terdapat di dalamnya merupakan dana hasil dari perbuatan pidana
yang didakwakan (Pasal 39 (1) KUHAP) atau dipergunakan sebagai
alat melakukan tindak pidana yang didakwakan (Pasal 39 (2)
KUHAP):
a) Bahwa jika dana tersebut merupakan dana hasil dari tindak pidana
mengimport Psikotropika, maka dana tersebut harus dibuktikan
sebagai hasil penjualan barang impor tersebut. Akan tetapi, tidak
terdapat bukti hukum di dalam persidangan yang membuktikan
dana tersebut sebagai hasil dari tindak pidana yang didakwakan,
dan juga tidak terdapat alat-alat bukti hukum yang sah yang
membuktikan bahwa dana tersebut dipergunakan sebagai alat
melakukan tindakan pidana mengimpor Psikotropika;
Hal. 53 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PID.SUS/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents