Hukuman Mati Hengky Gunawan dihapus dan diubah menjadi hukuman 15 tahun penjara dengan pertimbangan: • Bahwa mendasari Declaration of Human Right article 3: "everyone has the right to life, liberty and security of person". Bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagal individu; • Hukuman MATI bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 UndangUndangDasar 1945 dan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1989 tentang HAM yang berbunyi: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dl hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan dan oleh siapa pun"; ^^mOSPahwa dengan adanya klausul "tidak dapat dikurangi dalam siapa pun" dapat diartikan sebagai tidak dapat 1^ diabaikan oleh siapa pun teimasuk dalam hai ini Pejabat yang berwenang sekalipun, tidak terkecuaii oieh Xutusan Hakim/Putusan Pengadiian; ^*Sp«rambangan Judex Juris dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 39 PK/Pid.Sus/2011 yang mengedepankan aspek Hak Asasi Manusia adalali sangat tepat bila dipakai juga dalam memutuskan Permohonan PK atas nama Christian ini. Apa yang dialami oleh Pemohon PK Christian bukan hanya penderitaan pribadi, tetapi juga dialami oleh seluruh keiuarga besar Pemohon PK. Sebagai seorang kepala keluarga Pemohon PK telah dipaksa meninggaikan Istri dan anak-anaknya serta seluruh keluarga besamya akibat kasus ini. Penjatuhan hukuman mati terhadap Pemohon PK telah menimbulkan dampak psikologis yang berakibat pada penghukuman masyarakat yang tentunya menjadi ancaman sosial bagi keluarga besar Pemohon PK. Hal ini merupakan preseden yang buruk bagi sejarah penegakan hukum di Indonesia. Kesimpulan dan Permohonan Bahwa berdasarkan Uraian tersebut diatas, maka pemohon PK berkeslmpulan: 1. Berdasarkan bukti pada NOVUM Bukti PK-1, Bukti PK-2, Buktl PK-3, Bukti PK-4, Bukti PK-5,Bukti PK-6 dan Bukti PK-7 maka tindak pidana Hal. 60 dari 64 hal. Put. Nomor 171 PK/PiD.SUS/2016

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents