Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan setelah bertemu dengan
Terdakwa, Andrew menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dengan
memberikan hasil Hi Co Scan kontainer berisi tepung terigu 710 sak ;
Bahwa pada malam harinya sekitar jam 19.00 WIB, atas perintah Sihar
Tobing, Terdakwa bertemu dengan saksi Hari Sutardjo di Cafe 0 La La
Hayam Wuruk dan menyerafikan uang tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah) dan pagi harinya Terdakwa menyerahkan sisa uang
sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kepada Sinar Tobing
di rumah ibunya di Gang Kaji Nomor 50 Jakarta Pusat;
Bahwa selanjutnya setelah kontainer berisi tepung dan barang yang
mencurigakan tersebut dapat ke luar dari Pelabuhan Tanjung Priok,
selanjutnya saksi Kiki memberitahukan kepada sopir kontainer Nomor
WHLU 2743048 agar terigu tersebut diantar ke gudang yang beraiamat di
Jalan Kapuk Raya Blok B.8 Cengkareng Jakarta Barat;
Bahwa pada sekitar pukul 17.00 WIB Sihar Tobing dengan menggunakan
telepon genggamnya menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan
bahwa kontainer barang yang akan dibawa dari pelabuhan menuju gudang
telah ke luar dari daerah pabean dan Terdakwa dimlnta untuk mengawasi
^^^^-^^embongkaran/penurunan barang tersebut dari kontainer; Bahwa sekitar
cul 20.00 WIB Terdakwa dengan menggunakan mobil Avanza warna biru
834 tiba di gudang dan melihat Andrew dan Lim Jit Wee di area! parklran
fclang dan yang saat itu juga Terdakwa memperiihatkan gambar Hi Co
can kontainer Nomor WHLU 2743048/20 kepada Andrew alias Heri alias
Cow Yew alias Cheong Mun Yau dan Lim Jit Wee (Terdakwa dalam berkas
yang lain), dan setelah itu Andrew alias Heri alias Cow Yew alias Cheong
Mun Yau (DPO) menyuruh Lim Jit Wee (Terdakwa dalam berkas yang lain)
untuk mengawasi orang-orang yang menurunkan barang-barang dari
kontainer tersebut ke daldm gudang di Jalan Kapuk Kama! Raya Nomor 20
ABlok B.8 Cengkareng Jakarta Barat dan dipisahkan antara sak-sak tepung
terigu di sebelah kiri gudang dan kotak-kotak kardus kemasan yang berada
di sebelah kanan gudang ; Bahwa Terdakwa selaku pemilik gudang tersebut
mengawasi
penurunan
barang,
dan
memberikan
uang
sebesar
Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada pengawas penurunan barang
dan yang membayar upah kuli panggul dan uang makan kuli panggul
sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk sekitar 7
(tujuh) orang kuli panggul; Bahwa barang-barang yang berupa kemasan
kardus yang diturunkan dan di simpan di dalam gudang milik Terdakwa
Hal. 8 dari 64 hal. Put. Nomor171 PK/PID.SUS/2016
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents