Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan setelah bertemu dengan Terdakwa, Andrew menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa dengan memberikan hasil Hi Co Scan kontainer berisi tepung terigu 710 sak ; Bahwa pada malam harinya sekitar jam 19.00 WIB, atas perintah Sihar Tobing, Terdakwa bertemu dengan saksi Hari Sutardjo di Cafe 0 La La Hayam Wuruk dan menyerafikan uang tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan pagi harinya Terdakwa menyerahkan sisa uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kepada Sinar Tobing di rumah ibunya di Gang Kaji Nomor 50 Jakarta Pusat; Bahwa selanjutnya setelah kontainer berisi tepung dan barang yang mencurigakan tersebut dapat ke luar dari Pelabuhan Tanjung Priok, selanjutnya saksi Kiki memberitahukan kepada sopir kontainer Nomor WHLU 2743048 agar terigu tersebut diantar ke gudang yang beraiamat di Jalan Kapuk Raya Blok B.8 Cengkareng Jakarta Barat; Bahwa pada sekitar pukul 17.00 WIB Sihar Tobing dengan menggunakan telepon genggamnya menghubungi Terdakwa untuk memberitahukan bahwa kontainer barang yang akan dibawa dari pelabuhan menuju gudang telah ke luar dari daerah pabean dan Terdakwa dimlnta untuk mengawasi ^^^^-^^embongkaran/penurunan barang tersebut dari kontainer; Bahwa sekitar cul 20.00 WIB Terdakwa dengan menggunakan mobil Avanza warna biru 834 tiba di gudang dan melihat Andrew dan Lim Jit Wee di area! parklran fclang dan yang saat itu juga Terdakwa memperiihatkan gambar Hi Co can kontainer Nomor WHLU 2743048/20 kepada Andrew alias Heri alias Cow Yew alias Cheong Mun Yau dan Lim Jit Wee (Terdakwa dalam berkas yang lain), dan setelah itu Andrew alias Heri alias Cow Yew alias Cheong Mun Yau (DPO) menyuruh Lim Jit Wee (Terdakwa dalam berkas yang lain) untuk mengawasi orang-orang yang menurunkan barang-barang dari kontainer tersebut ke daldm gudang di Jalan Kapuk Kama! Raya Nomor 20 ABlok B.8 Cengkareng Jakarta Barat dan dipisahkan antara sak-sak tepung terigu di sebelah kiri gudang dan kotak-kotak kardus kemasan yang berada di sebelah kanan gudang ; Bahwa Terdakwa selaku pemilik gudang tersebut mengawasi penurunan barang, dan memberikan uang sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) kepada pengawas penurunan barang dan yang membayar upah kuli panggul dan uang makan kuli panggul sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk sekitar 7 (tujuh) orang kuli panggul; Bahwa barang-barang yang berupa kemasan kardus yang diturunkan dan di simpan di dalam gudang milik Terdakwa Hal. 8 dari 64 hal. Put. Nomor171 PK/PID.SUS/2016

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents