hingga terputus sehingga kepala korban terpisah dari badan korban, setelah
kepala korban terputus dari badan korban lalu terdakwa mencuci tang3nnya yang
berlumuran darah, kemudian terdakwa bersama saksi INORA ATMAJA Bin HIJAZI
dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON pergi meninggalkan tubuh korban
sedangkan kepala korban dibawa terdakwa dengan menggunakan tangan kiri
memegang kepala korban sedangkan tangan kanan terdakwa memegang parang
lalu pulang kerumah terd akwa, sesampai dirumah terdakwa lalu kepala korban
dimasukan terdakwa ke dalam kantong plastik warna kuning lalu kantong plastik
yang berisi kepala korban digantung terdakwa di pondok tempat main meja biliar,
selanjutnya terdakwa bersama saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI
SUGARA Bin RAMDON berkumpul dirumah terdakwa sambil berjaga-jaga
menunggu bila ada serangan dari keluarga korban , hingga akhirnya pada malam
hari datang Polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta saksi
SUGARA Bin RAMDON membunuh korban dan pada tubuh korban terdapat lukaluka yang menycbabkan kematian sebagaimana diuraikan dalam Visum Et
Repertum
dari
Rumah
Sakit
Umum
Daerah
Sekayu
Nomor
441 /4.140NR/RSNIII/201 3 yang ditanda tangani oleh dr. NORA AMINAYANTI
selaku Dokter umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu pada tanggal 08
Agustus 2013 jam 01.09 Wib, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban
bernama ISKANDAR Bin SYAMSU, dengan hasil pemeriksaan:
Kepala dan Wajah :
luka robek pada kepala bagian belakang, ukuran empat belas kali tiga
senti meter.
Ia an 12 dari 35 halaman Put.No.46/Pid/2014/PT.PI .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents