memegang parang lalu pulang kerumah terdakwa, sesampai dirumah terdakwa
lalu kepala korban dimasukan terdakwa ke dalam kantong plastik warna kuning
lalu kantong plastik yang berisi kepala korban digantung terdakwa di dalam
pondok tempat main meja biliar, selanjutnya terdakwa bersama saksi INDRA
ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON berkumpul dirumah
terdakwa sambil berjaga-jaga menunggu bila ada serangan dari keluarga korban,
hingga akhirnya pada malam hari datang Polisi yang melakukan penangkapan
terhadap terdakwa serta saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI
SUGARA Bin RAMDON untuk diproses secara hukum;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR
bersama-sama dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI
SUGARA Bin RAMDON menganiaya korban dan pada tubuh korban terdapat luka-
i :;v.'·.~ ·~~g
~.:--~ , _
(1<;:
~
<
rtvm
menyebabkan kematian sebagaimana diuraikan dalam Visum Et
dari
Rumah
Saki!
Umum
Daerah
Sekayu
Nomor
:
~4 /4~R/RSNIII/2013 yang ditanda tangani oleh dr. NORA AMINAYANTI
selaku Dokter umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu pada tanggal 08
Agustus 2013 jam 01.09 Wib, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban
bernama ISKANDAR Bin SYAMSU, dengan hasil pemeriksaan :
Kepala dan Wajah :
luka robek pada kepala bagian belakang, ukuran empat belas kali tiga
sentimeter.
luka robek pf!da dahi ukuran ukuran satu koma lima kali enam sentimeter.
luka robek pada pipi kanan ukuran lima bias kali dua sentimeter.
luka robek dari sisi kiri hidung sampai ke bibir, ukuran sepuluh kali empat
sentimeter.
luka robek pada pipi kiri, ukuran sepeluh kali tiga kali dua sentimeter.
Halaman 25 dari 35 halaman Put.No.46/Pid/2014/PT.Pig.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents