dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang d~tentukan oleh Undang-undang, oleh karenanya permintaan banding dalam perkara a quo secara formal dapat diterima ; Menimbang, bahwa setelah Pengadilan T1ngkat Banding mempelajari berkas perkara dengan seksama, berita acara persidangan, saksi-saksi dibawah sumpah , surat-surat bukti dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor : 674/Pid .B/2013/PN.Sky tanggal 18 Februari 2014, terlebih dahulu Majelis Hakim Tingkat Banding akan membahas keberatan-keberatan yang diajukan oleh Advokat/Pengacara Terdakwa dalam memori bandingnya sebagai berikut: Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan mengenai kesehatan dan jiwa raga Terdakwa, tingkah laku yang bersangkutan mempunyai kelain an jiwa atau gila , akan tetapi majelis hakim telah {i/.. · .T rp~kwa Abdullah Rusik bin Muhtar ; !(:~( \I~ ,, 1\ ~ I ") \ ..~ · ( ·. ' mengenyampingkan fakta-fakta · .• a~wa . Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mengenyampingkan surat dari . ...., Muhtar selaku orang tua terdakwa tertanggal 16 September 2013, yang diajukan pada saat proses persidangan sedang berlangsung, dengan bunyi surat sebagai berikut : sehubungan dengan adanya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak saya : nama : Abdullah Rusik, tempat lahir Lubuk Bintialo 27 Mei 1978, Agama Islam, Alamat Lubuk Bintialo, Kec. Satang Hari Leko, saya beritahukan kepada Majelis Hakim bahwa anak saya tersebut mengalami gangguan jiwa, sebagai bahan pertimbangan Bapak I lbu Hakim dalam menentukan putusan kepada anak saya tersebut, saya lampirkan sebagai berikut : 1. Kartu Pasien Rumah Sakit Ernaldi Bahar Prov. Sumatera Selatan No.052225. 2. Pasal 44 ayat 1 KUHP. •

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents