- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 18 Februari • 2014 Nomor : 674/Pid.B/2013/PN.Sky yang dimintakan banding tersebut; - Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari : Senin, tanggal 5 Mei 2014, oleh kami : H. M. DAUD AHMAD, SH., MH sebagai Hakim Ketua Majelis, RESPATUN WISNU WARDOYO, SH dan JOHNY SANTOSA, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 21 April 2014 Nomor : 46/Pid/2014/PT.Pig untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding, putusan mana pada hari itu juga diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut di atas serta dibantu ole; 1 ASNAWI, SH., MH Panitera Pengganti pad a Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum. Advokat/Pengacara dan Terdakwa. HAKIM ANGGOTA: HAKIM KETUA MAJELIS, ttd ttd 1. RESPATUN WISNU WARDOYO, SH H. M. DAUD AHMAD, SH., MH ttd 2. JOHNY SANfOSA, SH., MH PANITERA PENGGANTI, ttd A S N A W I, SH., MH NIP. 195409:t2 198512 1 002 Halaman 35 dari 35 halaman Put.No.46/Pfdi20141PT.Pig.

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents