..
atau pada waktu dalam bulan Agustus 2013 atau setidak-setidaknya pada tanun
:..~/
2013, bertempat di rumah milik korban ISKANDAR Bin SYAMSU di Dusun II Desa /
8intialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Sekayu, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati
yaitu korban ISKANDAR Bin SYAMSU, yang dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut :
Bahwa berawal terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR bersama-sama
dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin
RAMDON pada rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekira pukul 17.00 Wib berkumpul
dirumah milik terdakwa untuk dikarenakan terdakwa sakit hati terhadap korban
yang menurut terdakwa bahwa korban telah mencuri mesin sensauw milik
terdakwa sebanyak 2 (dua) buah dan korban juga tidak mau membayar hasil
pembelian kayu kepada terdakwa sebesar Rp. e'JO.OOO,- (delapan ratus ribu
rupiah) serta terdakwa tidak senang korban bekerja sebagai preman di PT.
Sentosa Bahagia
Bersama,
dan saat berkumpul tersebut mereka telah
menyiapkan senjata tajam yaitu terdakwa membawa pisau panjang bergagang
kayu warna merah, sedangkan saksi INORA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI
SUGARA Bin RAMDON masing-masing membawa pedang/parang panjang
bergagang kayu;
Bahwa selanjutnya terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR bersamasama dengan sa!<si INDRA ATMAJA Bin HIJ:AZI dan saksi DOBI SUGARA Bin
RAMDON berjalan menuju kerumah korban ISKANDAR Bin SYAMSU yang
berjarak sekitar 300 meter dari rumah terdakwa, sesampainya dirumah korban,
terdakwa langsung menemui koban yang saat itu sedang duduk di kursi diteras
rumah sedang memperbaiki parabola yang dibantu oleh SAPRAN Bin ZAINAL
dan HELWAN Bin SAHONI, saat terdakwa bertemu dengan korban berdiri lalu
terdakwa berkata "halo bos hari ikak lah kitek bertemu" kemudian terdakwa
mencabut pisau dari belakang tubuh tersangka dengan menggunakan tangan
kanan langsung terdakwa ayunkan pisau tersebut kearah leher korban mengenai
dada kanan korban sehingga korban kemudian melompat masuk kedalam rumah,
namun kaki korban tersandung kayu didepan pintu sehingga korban jatuh
terlentang,
selanjutnya
terdakwa
mengayunkan/membacokkan pisau
maju
mendekati
kearah
kepala
korban
korban
lalu
terdakwa
namun
korban
menangkis dengan tangan kanan hingga tangan kanan korban terputus di
pergelangan tangan kanan, kemudian saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI
.- -
mendekati korban lalu parang yang dipegangnya diayunkan mengenai ke dada
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents