7. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Tahap II tanggal 12_
Februari 2014 No.006/Pen.Pid/2014/PT.Pig, sejak tanggal 18 Februari 2014
sampai dengan tanggal19 Maret 2014;
Terdakwa didampingi oleh ZAINAL ARIPIN. Z, SH. , Advokat/Pengacara
dari kantor advokat
dan rekan-rekan alamat Jalan Merdeka N0.105 Lk.l
Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin berdasarkan
surat
Penetapan
Hakim
Pengadilan
Negeri
Sekayu
Nomor
674/Pen.Bakum/Pid/B/2013/PN.Sky tanggal21 Oktober 2013;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu No.
674/Pen.Pid/2013/PN .Sky tertanggal 21 Oktober 2013 tentang penunjukan Majelis
Hakim yang memeriksa dan mengadili ini;
Setelah membaca, meneliti dan memeriksa berkas perkara dan semua
surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta
memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Memperhatikan pula tuntutan Penuntut Umum pada persidangan tanggal
08 Januari 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim
Pengadilan
Negeri
Sekayu yang
memeriksa dan
mengadili
perkara
ini
memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair
melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR
berupa Pidana penjara selama seumur hidup;
3. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
:.
4. Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu merah;
1 (satu) buah kantong plastik warna kuning;
1 (satu) bilah parang/pedang bergagang kayu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah celana jeans warna hitam;
Dikembalikan ke keluarga korban;
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents