Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan
terdakwa dan barang bukti dipersidangan, maka terungkaplah fakta-fakta hukum
sebagai berikut :
/;/
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekitar pukul 18.00 wib
di Dusun II Desa Bintialo Kecamatan Satang Hari Leko Kabupaten Musi
Banyuasin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi
lndra Atmaja dan saksi Dobi Sugara ;
-
Bahwa benar masalah awalnya adalah masalah kayu yang sudah lama tidak
ingat lagi dengan korban Iskandar pada tahun 2013, korban Iskandar menjual
kayunya ke Pudin sebanyak enam kubik dengan
harganya Rp.800.000,00
(delapan ratus ri bu rupiah)/kubik;
-
Bahwa benar selain masalah kayu ada masalah lain, korban ada mengambil
satu mesin sensaw milik terdakwa dan satu mesin sensaw lagi milik saksi lndra
Atmaja serta masalah uang kayu yang belum dibayar sebanyak Rp.800.000,(delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa tidak senang dengan korban Iskandar karena korban
ada kerja di PT. SBB (PT. Sentosa Bahagia Bersama);
Bahwa benar terdakwa yang rencanakan pembunuhan tersebut, sejak
kehilangan mesin sensaw yaitu 3 (tiga) hari sebelum lebaran yaitu tanggal 04
Agustus 2013, namun terdakwa tidak memberitahukan rencana terdakwa
tersebut kepada saksi Dobi Sugara dan saksi lndra, karena jika terdakwa
memberitahukan rencana pembunuhan tersebut kepada saksi lndra Atmaja
dan saksi Dobi Sugara, terdakwa yakin saksi lndra Atmaja dan saksi Dobi
Sugara tidak akan mau;
Bahwa benar saat membunuh korban terdakwa dalam keadaan sehat tidak
mabuk, perbuatan tersebut terdakwa sadari salah , terdakwa siap mati;
Bahwa benar terdakwa tidak ada bertemu dengan saksi Dobi Sugara dan saksi
lndra saat 3 (tiga) hari sebelum kejadian;
Bahwa benar peran terdakwa yaitu yang pertama menikam leher kiri korban
saat di teras rumah korban, sedangkan saat korban diluar rumah jatuh ditanah
terdakwa membacok perut korban dan tubuh korban, membacok wajah korban
secara berulang-ulang dan membacok punggung korban , setelah korban tidak
bergerak lagi lalu terdakwa menggoroklsembelih leher korban hingga terputus
dengan tubuh korban, lalu saksi bawah kepala korban dengan tangan kiri
dengan cara memegang rambut korban di bawa pulang ke rumah terdakwa ;
Bahwa benar peran saksi Dobi Sugara yaitu saat di dalam rumah korban
adalah setelah terdakwa tikam leher korban dan korban terjatuh lalu saksi Dobi
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents