tl ~~ 'll1 t:l\ 2. Sengaja sebagai keharusan, bahwa apabila guna mencapai maksud yang ) sebenarnya dikehendaki seorang pelaku harus terlebih dahulu melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum; 3. Sengaja sebagai kemungkinan, bahwa apabila suatu akibat yang timbul dan benar-benar terjadi ternyata adalah merupakan suatu hal yang mungkin dapat terjadi yang sebelumnya telah diinsyapi bahwa hal tersebut akan benar-benar terjadi; Menimbang, bahwa dengan berdasarkan jenis kesengajaan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka selanjutnya akan dinilai dan dipertimbangkan apakah ada atau tidak unsur kesengajaan tersebut dalam diri terdakwa dan apabila ada maka jenis kesengajaan yang mana yang ada dalam niat terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa hari Rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekitar pukul 18.00 wib bertempat di rumah saksi sendiri di Dusun II Desa Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin, saksi lndra Atmaja dan saksi Dobi Sugara pulang dari kebun ingin ke Dusun untuk berlebaran bersama istrinya, namun sesampainya di dusun istri saksi lndra Atmaja dan istri saksi Dobi Sugara sudah pulang kedusunya, sehingga saksi lndra Atmaja dan saksi Dobi Sugara datang ke terdakwa karena terdakwa merupakan bos dari saksi lndra Atmaja, sedangkan saksi Dobi Sugara adalah adik ipar dari saksi lndra Atmaja; Menimbang, bahwa selanjutnya sesampainya saksi di rumah terdakwa, terdakwa langsung mengajak saksi lndra Atmaja dan saksi Dobi Sugara ke rumah korban Iskandar, karena salah satu dari mesin sensaw yang hilang adalah milik saksi lndra Atmaja , sesampainya di rumah korban Iskandar, terdakwa langsung menikam korban Iskandar yang saat itu sedang membetulkan TV dengan 2 (dua) orang temannya selanjutnya Terdakwa membacok dada kanan korban 1 (satu) kali dan perut korban, setelah korban jalan keluar terjatuh di tanah, lalu Terdakwa bersama saksi lndra membacok tubuh korban kena di perut, wajah beberapa kali; Menimbangt! bahwa pada awal terdakwa membacok leher korban di dalam rumah korban dengan menggunakan pisau milik terdakwa berganggang kayu warna merah namun bengkok sehingga saat di luar rumah korban terdakwa bertukar pisau, pisau terdakwa diserahkan kepada saksi Dobi Sugara sedangkan parang saksi Dobi Sugara diserahkan kepada terdakwa yang selanjutnya dipergunakan terdakwa untuk membacok seluruh tubuh korban Iskandar dan digunakan menyernbelih leher korban Iskandar berjalan kaki sedangkan dan terdakwa pulang dengan tangan kiri terdakwa memegang kepala korban di

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents