\dua) buah dan korban juga tidak mau membayar hasil pembelian kavu kepada terdakwa sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) serta terdakwa tidak senang korban bekerja sebagai preman di PT. Sentosa Bahagia Bersama, dan saat berkumpul untuk merencanakan pembunuhan tersebut mereka telah menyiapkan senjata tajam yaitu terdakwa membawa pisau panjang bergagang kayu warna merah, sedangkan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON masing-masing membawa pedang/parang panjang bergagang kayu; Bahwa selanjutnya terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR bersamasama dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON berjalan menuju kerumah korban ISKANDAR Bin SYAMSU yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah terdakwa, SP.sampainya dirumah korban, terdakwa langsung menemui koban yang saat itu sedang duduk di kursi diteras rumah sedang memperbaiki parabola yang dibantu oleh SAPRAN Bin ZAINAL dan HELWAN Bin SAHONI, saat terdakwa bertemu dengan korban berdiri lalu terdakwa berkata "halo bos hari ikak lah kitek bertemu" kemudian terdakwa mencabut pisau dari belakang tubuh tersangka dengan menggunakan tangan kanan langsung terdakwa ayunkan pisau tersebut kearah leher korban mengenai dada kanan korban sehingga korban kemudian melompat masuk kedalam rumah , namun kaki korban tersandung kayu didepan pintu sehingga korban jatuh terlentang, selanjutnya terdakwa mengayunkan/membacokkan pisau ma;u mendekati kearah kepala korban korban lalu terdakwa namun korban menangkis dengan tangan kanan hingga tangan kanan korban terputus di pergelangan tangan kanan, kemudian saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI mendekati korban lalu parang yang dipegangnya diayunkan mengenai ke dada kanan korban dan diayunkan lagi mengenai perut korban, kemudian datang saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON mendekati korban lalu parang yang dipegangnya diayunkan mengenai paha kiri korban secara berulang-ulang, selanjutnya korban berdiri dan berjalan kearah teras rumah dan terjatuh ketanah dengan posisi terduduk, lalu terdakwa mengayunkan pisau mengenai kepala dan punggung .. korban hingga korban jatuh terlentang, kemudian terdakwa menukarkan pisau yang dipegangnya kerena telah bengkok dengan parang yang dipegang oleh saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON dan terdakwa menyerahkan pisau kepada saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi tNDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan secara membabi buta mengayunkan/membacok parang yang dipegang kearah tubuh korban yaitu parang yang diayunkan terdakwa mengenai bagian perut, tubuh dan wajah korban berkali-kali, sedangkan j

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents