.. < ' 'I; · Subsidalr: Bahwa terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR sebagai yang rpe..nytifup melakukan, orang yang melakukan, atau turut melakukan perbuatan den~a~ saksf INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON (berkas perkara terpisah), pada hari rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekira pukul 18.00 Wib atau pada waktu dalam bulan Agustus 2013 atau setidak-setidaknya pada tahun 2013, bertempat di rumah milik korban ISKANDAR Bin SYAMSU di Dusun II Desa Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, dengan sengaja merar, 1pas nyawa orang lain yaitu korban ISKANDAR Bin SYAMSU, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa berawal terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR bersama-sama dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON pada rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekira pukul 17.00 Wib berkumpul dirumah milik terdakwa untuk dikarenakan terdakwa sakit hati terhadap korban yang menurut terdakwa bahwa korban telah mencuri mesin sensauw milik terdakwa sebanyak 2 (dua) buah dan korbar:l juga tidak mau membayar hasil pembelian kayu kepada terdakwa sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) serta terdakwa tidak senang korban bekerja sebagai preman di PT. Sentosa Bahagia y1 )-?' '~ ) Bersama, dan saat berkumpul tersebut mereka telah menyiapkan senjata tajam yaitu terdakwa membawa pisau panjang bergagang kayu warna merah, sedangkan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON masing-masing membawa pedang/parang panjang bergagang kayu; Bahwa selanjutnya terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR bersamasama dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON berjalan menuju kerumah korban ISKANDAR Bin SYAMSU yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah terdakwa, sesampainya dirumah korban, terdakwa langsung menemui koban yang saat itu sedang duduk di kursi diteras rumah sedang mernperbaiki parabola yang dibantu oleh SAPRAN Bin ZAINAL dan HELWAN Bin SAHONI, saat terdakwa bertemu dengan korban berdiri lalu terdakwa berkata "halo bos hari ikak lah kitek bertemu" kemudian terdakwa mencabut pisau dari belakang tubuh tersangka dengan menggunakan tangan kanan langsung terdakwa ayunkan pisau tersebut kearah leher korban mengenai dada kanan korban sehingga korban kemudian melompat masuk kedalam rumah, namun kaki korban tersandung kayu didepan pintu sehingga korban jatuh

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents