..
< '
'I; ·
Subsidalr:
Bahwa terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR sebagai yang rpe..nytifup
melakukan, orang yang melakukan, atau turut melakukan perbuatan
den~a~ saksf
INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON (berkas
perkara terpisah), pada hari rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekira pukul 18.00 Wib
atau pada waktu dalam bulan Agustus 2013 atau setidak-setidaknya pada tahun
2013, bertempat di rumah milik korban ISKANDAR Bin SYAMSU di Dusun II Desa
Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Negeri Sekayu, dengan sengaja merar, 1pas nyawa orang lain yaitu
korban ISKANDAR Bin SYAMSU, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara
sebagai berikut :
Bahwa berawal terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR bersama-sama
dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin
RAMDON pada rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekira pukul 17.00 Wib berkumpul
dirumah milik terdakwa untuk dikarenakan terdakwa sakit hati terhadap korban
yang menurut terdakwa bahwa korban telah mencuri mesin sensauw milik
terdakwa sebanyak 2 (dua) buah dan korbar:l juga tidak mau membayar hasil
pembelian kayu kepada terdakwa sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu
rupiah) serta terdakwa tidak senang korban bekerja sebagai preman di PT.
Sentosa
Bahagia
y1
)-?' '~ )
Bersama, dan saat berkumpul tersebut mereka telah
menyiapkan senjata tajam yaitu terdakwa membawa pisau panjang bergagang
kayu warna merah, sedangkan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI
SUGARA Bin RAMDON masing-masing membawa pedang/parang panjang
bergagang kayu;
Bahwa selanjutnya terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR bersamasama dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin
RAMDON berjalan menuju kerumah korban ISKANDAR Bin SYAMSU yang
berjarak sekitar 300 meter dari rumah terdakwa, sesampainya dirumah korban,
terdakwa langsung menemui koban yang saat itu sedang duduk di kursi diteras
rumah sedang mernperbaiki parabola yang dibantu oleh SAPRAN Bin ZAINAL dan
HELWAN Bin SAHONI, saat terdakwa bertemu dengan korban berdiri lalu
terdakwa berkata "halo bos hari ikak lah kitek bertemu" kemudian terdakwa
mencabut pisau dari belakang tubuh tersangka dengan menggunakan tangan
kanan langsung terdakwa ayunkan pisau tersebut kearah leher korban mengenai
dada kanan korban sehingga korban kemudian melompat masuk kedalam rumah,
namun kaki korban tersandung kayu didepan pintu sehingga korban jatuh
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents