terlentang,
selanjutnya
terdakwa
mengayunkan/membacokkan
pisau
maju
mendekati
kearah kepala
korban
korban
lalu
terdakwa
namun korban
menangkis dengan tangan kanan hingga tangan kanan korban terputus di
pergelangan tangan kanan, kemudian saksi INORA ATMAJA Bin HIJAZI
mendekati korban lalu parang yang dipegangnya diayunkan mengenai ke dada
kanan korban dan diayunkan lagi mengenai perut korban, kemudian datang saksi
OOBI SUGARA Bin RAMOON mendekati korban lalu parang yang dipegangnya
diayunkan mengenai paha kiri korban secara berulang-ulang, selanjutnya korban
berdiri dan berjalan kearah teras rumah dan terjatuh ketanah dengan posisi
terduduk, lalu terdakwa mengayunkan pisau mengenai kepala dan punggung
korban hingga korban jatuh terlentang, kemudian terdakwa menukarkan pisau
yang dipegangnya kerena telah bengkok dengan parang yang dipegang oleh saksi
OOBI SUGARA Bin RAMOON dan terdakwa menyerahkan pisau kepada saksi
OOBI SUGARA Bin RAMOON, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi
INORA ATMAJA Bin HIJAZI dan secara membabi buta mengayunkan/membacok
parang yang dipegang kearah tubuh korban yaitu parang yang diayunkan
terdakwa mengenai bagian perut, tubuh dan wajah korban berkali-kali, sedangkan
parang yang diayunkan' saksi INORA ATMAJA B1n HIJAZI mengenai bagian
bagian tubuh korban dan wajah korban berkali-kali, kemudian saksi OOBI
SUGARA Bin RAMOON membacok paha dan kaki korban yang masih bergerak
beberapa kali, selanjutnya saksi OOBI SUGARA Bin RAMOON naik ke teras
rumah korban untuk berjaga-jaga mengawasi kalau ada keluarga korban yang
datang, kemudian setelah tubuh korban sudah tidak bergerak lagi dalam poisisi
terlentang lalu terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memegang rambut
korban sedangkan tangan kanan memegang parang lalu menyembelih/memotong
leher korban hingga terputus sehingga kepala
~orban
terpisah dari badan korban ,
setelah kepala korban terputus dari badan korban lalu terdakwa mencuci
tangannya yang berlumuran darah, kemudian terdakwa bersama saksi INORA
ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi OOBI SUGARA Bin RAMOON pergi meninggalkan
tubuh korban sedangkan kepala korban dibawa terdakwa dengan menggunakan
tangan kiri memegang kepala korban sedangkan tangan kanan terdakwa
~
memegang parang lalu pulang kerumah terdakwa, sesampai dirumah terdakwa
lalu kepala korban dimasukan terdakwa ke dalam kantong plastik warna kuning
lalu kantong plastik yang berisi kepala korban digantung terdakwa di pondok
tempat main meja biliar, selanjutnya terdakwa bersama saksi INORA ATMAJA Bin
HIJAZI dan saksi OOBI SUGARA Bin RAMOON berkumpul dirumah terdakwa
.·
sambil berjaga-jaga menunggu bila ada serangan dari keluarga korban, hingga
j
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents