terlentang, selanjutnya terdakwa mengayunkan/membacokkan pisau maju mendekati kearah kepala korban korban lalu terdakwa namun korban menangkis dengan tangan kanan hingga tangan kanan korban terputus di pergelangan tangan kanan, kemudian saksi INORA ATMAJA Bin HIJAZI mendekati korban lalu parang yang dipegangnya diayunkan mengenai ke dada kanan korban dan diayunkan lagi mengenai perut korban, kemudian datang saksi OOBI SUGARA Bin RAMOON mendekati korban lalu parang yang dipegangnya diayunkan mengenai paha kiri korban secara berulang-ulang, selanjutnya korban berdiri dan berjalan kearah teras rumah dan terjatuh ketanah dengan posisi terduduk, lalu terdakwa mengayunkan pisau mengenai kepala dan punggung korban hingga korban jatuh terlentang, kemudian terdakwa menukarkan pisau yang dipegangnya kerena telah bengkok dengan parang yang dipegang oleh saksi OOBI SUGARA Bin RAMOON dan terdakwa menyerahkan pisau kepada saksi OOBI SUGARA Bin RAMOON, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi INORA ATMAJA Bin HIJAZI dan secara membabi buta mengayunkan/membacok parang yang dipegang kearah tubuh korban yaitu parang yang diayunkan terdakwa mengenai bagian perut, tubuh dan wajah korban berkali-kali, sedangkan parang yang diayunkan' saksi INORA ATMAJA B1n HIJAZI mengenai bagian bagian tubuh korban dan wajah korban berkali-kali, kemudian saksi OOBI SUGARA Bin RAMOON membacok paha dan kaki korban yang masih bergerak beberapa kali, selanjutnya saksi OOBI SUGARA Bin RAMOON naik ke teras rumah korban untuk berjaga-jaga mengawasi kalau ada keluarga korban yang datang, kemudian setelah tubuh korban sudah tidak bergerak lagi dalam poisisi terlentang lalu terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memegang rambut korban sedangkan tangan kanan memegang parang lalu menyembelih/memotong leher korban hingga terputus sehingga kepala ~orban terpisah dari badan korban , setelah kepala korban terputus dari badan korban lalu terdakwa mencuci tangannya yang berlumuran darah, kemudian terdakwa bersama saksi INORA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi OOBI SUGARA Bin RAMOON pergi meninggalkan tubuh korban sedangkan kepala korban dibawa terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memegang kepala korban sedangkan tangan kanan terdakwa ~ memegang parang lalu pulang kerumah terdakwa, sesampai dirumah terdakwa lalu kepala korban dimasukan terdakwa ke dalam kantong plastik warna kuning lalu kantong plastik yang berisi kepala korban digantung terdakwa di pondok tempat main meja biliar, selanjutnya terdakwa bersama saksi INORA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi OOBI SUGARA Bin RAMOON berkumpul dirumah terdakwa .· sambil berjaga-jaga menunggu bila ada serangan dari keluarga korban, hingga j

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents