...,
/
tangan kanan korban terputus di pergelangan tangan kanan, kemudtan sa~,f;~
••
INORA ATMAJA Bin HIJAZI mendekati korban lalu parang yang o~egangnya
d1ayunkan mengenai ke dada kanan korban dan diayunkan lagi mengenai perut
korban, kemudian datang saksi OOBI SUGARA Bin RAMOON mendekati
korban lalu parang yang dipegangnya diayunkan mengenai paha kiri korban
secara berulang-ulang, selanjutnya korban berdiri dan berjalan ke arah teras
rumah
dan terjatuh
ke tanah dengan posisi terduduk,
lalu Terdakwa
mengayunkan pisau mengenai kepala dan punggung korban hingga korban
jatuh terlentang, kemudian Terdakwa menukarkan pisau yang dipegangnya
erena telah bengkok dengan parang yang dipegang oleh saksi OOBI SUGARA
in RAMOON dan Terdakwa menyerahkan pisau kepada saksi OOBI SUGARA
1n
RAMOON , selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi INORA ATMAJA
Bin HIJAZI dan secara membabibuta mengayunkan/membacok parang yang
dipegang ke arah tubuh korban yaitu parang yang diayunkan Terdakwa
mengenai bagian perut, tubuh dan wajah korban berkali-kali, sedangkan parang
yang diayunkan saksi INORA ATMAJA Bin HIJAZI mengenai bagian bagian
tubuh korban dan wajah korban berkali-kali, kemudian saksi OOBI SUGARA Bin
RAMOON membacok paha dan kaki korban yang masih bergerak beberapa
kali, selanjutnya saksi OOBI SUGARA Bin RAMOON
n~ik
ke teras rumah
korban untuk berjaga-jaga mengawasi kalau ada keluarga korban yang datang,
kemudian setelah tubuh korban sudah tid ak bergerak lagi dalam poisisi
terlentang lalu Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memegang rambut
korban sedangkan tangan kanan memegang parang lalu menyembelih/
m (~motong
leher korban hingga terputus sehingga kepala korban terpisah dari
badan korban, setelah kepala korban terputus dari badan korban lalu Terdakwa
mencuci tangannya yang berlumuran darah, kemudian Terdakwa bersama saksi
INORA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi OOBI SUGARA Bin RAMOON pergi
meninggalkan tubuh korban sedangkan kepala korban dibawa Terdakwa
dengan menggunakan tangan kiri memegang kepala korban sedangkan tangan
kanan Terdakwa memegang parang lalu pulang ke rumah Terdakwa, sesampai
di rumah Terdakwa lalu kepala korban dimasukan Terdakwa ke dalam kantong
plastik warna kuning lalu kantong plastik yang berisi kepala korban digantung
Terdakwa di dalam pondok tempat main meja biliar, selanjutnya Terdakwa
bersama saksi INORA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi OOBI SUGARA Bin
RAMOON berkumpul di rumah Terdakwa sambil berjaga-jaga menunggu bila
ada serangan dari keluarg a korban, hingga akhirnya pada malam hari datang
Polisi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta saksi INORA
Hal. 17 dari 33 hal. Put. No. 851 KJPID /2014
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents