..., / tangan kanan korban terputus di pergelangan tangan kanan, kemudtan sa~,f;~ •• INORA ATMAJA Bin HIJAZI mendekati korban lalu parang yang o~egangnya d1ayunkan mengenai ke dada kanan korban dan diayunkan lagi mengenai perut korban, kemudian datang saksi OOBI SUGARA Bin RAMOON mendekati korban lalu parang yang dipegangnya diayunkan mengenai paha kiri korban secara berulang-ulang, selanjutnya korban berdiri dan berjalan ke arah teras rumah dan terjatuh ke tanah dengan posisi terduduk, lalu Terdakwa mengayunkan pisau mengenai kepala dan punggung korban hingga korban jatuh terlentang, kemudian Terdakwa menukarkan pisau yang dipegangnya erena telah bengkok dengan parang yang dipegang oleh saksi OOBI SUGARA in RAMOON dan Terdakwa menyerahkan pisau kepada saksi OOBI SUGARA 1n RAMOON , selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi INORA ATMAJA Bin HIJAZI dan secara membabibuta mengayunkan/membacok parang yang dipegang ke arah tubuh korban yaitu parang yang diayunkan Terdakwa mengenai bagian perut, tubuh dan wajah korban berkali-kali, sedangkan parang yang diayunkan saksi INORA ATMAJA Bin HIJAZI mengenai bagian bagian tubuh korban dan wajah korban berkali-kali, kemudian saksi OOBI SUGARA Bin RAMOON membacok paha dan kaki korban yang masih bergerak beberapa kali, selanjutnya saksi OOBI SUGARA Bin RAMOON n~ik ke teras rumah korban untuk berjaga-jaga mengawasi kalau ada keluarga korban yang datang, kemudian setelah tubuh korban sudah tid ak bergerak lagi dalam poisisi terlentang lalu Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memegang rambut korban sedangkan tangan kanan memegang parang lalu menyembelih/ m (~motong leher korban hingga terputus sehingga kepala korban terpisah dari badan korban, setelah kepala korban terputus dari badan korban lalu Terdakwa mencuci tangannya yang berlumuran darah, kemudian Terdakwa bersama saksi INORA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi OOBI SUGARA Bin RAMOON pergi meninggalkan tubuh korban sedangkan kepala korban dibawa Terdakwa dengan menggunakan tangan kiri memegang kepala korban sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang parang lalu pulang ke rumah Terdakwa, sesampai di rumah Terdakwa lalu kepala korban dimasukan Terdakwa ke dalam kantong plastik warna kuning lalu kantong plastik yang berisi kepala korban digantung Terdakwa di dalam pondok tempat main meja biliar, selanjutnya Terdakwa bersama saksi INORA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi OOBI SUGARA Bin RAMOON berkumpul di rumah Terdakwa sambil berjaga-jaga menunggu bila ada serangan dari keluarg a korban, hingga akhirnya pada malam hari datang Polisi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta saksi INORA Hal. 17 dari 33 hal. Put. No. 851 KJPID /2014

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents