Luka robek pada lutut kiri, ukuran sepuluh kali sembilan sentimeter. . - :;.. iC Luka robek pada tungkai kiri bawah, ukuran sebelas kali tiga sentimeter. Luka robek sampai tulang pada pergelangan kaki kiri, ukuran sebelas sentimeter. Kesimpulan Telah dilakukan Visum et Repertum periksa luar terhadap mayat laki-laki umur kurang lebih tiga puluh sembilan tahun, dengan luka-luka tersebut diduga disebabkan oleh benda tajam; ~ebab .,( ~ x~lam ( ~ ~/: ; \~ ·~ kematian tidak dapat ditentukan karena harus dilakukan pemeriksaan (autopsy); Perbuatan Terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR sebagaimana ,J\ur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ~ l1 KUHP· I Mahkamah Agung tersebut ; Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekayu tangg~l 08 Januari 2014 sebagai berikut : 1 Menyatakan Terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagairnana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 2 MenJatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR berupa Pidana penjara selama seumur hidup; 3 Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 4 Menyatakan Barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu merah; 1 (satu) buah kantong plastik warna kuning; 1 (satu) bilah parang/pedang bergagang kayu; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah celana jeans warna hitam; Dikembalikan ke keluarga korban; 5 Menetap~an biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) yang dibebankan kepada Negara; Membaca putusan Pengadilan Negeri Sekayu Nomor : 674/Pid.B/2013/ PN .Sky., tanggal18 Februari 2014 yang amar selengkapnya sebag ai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Abdullah Rusik bin Muhtar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana "; Hal 20 dari 33 hal. Put. No. 851 K/PID /2014

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents