Dengan permasalahan di atas saya memberitahukan kepada Majelis Hakim bahwa anak saya tersebut mengalami gangguan j iwa, untuk bahan pertimbangan bapaklibu Majelis Hakim dalam menentukan putusan kepada anak saya tersebut saya lampirkan : 1. Kartu Pasien Rumah Sakit Ernaldi Bahar Prov. SUM-SEL No. 052225. 2. Pasal 44 ayat 1 KUHP. Demikianlah surat pemberitahuan ini kami sampaikan atas pertimbangan dan perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Lubuk Bintialo, 16 September 2013. Dto. MUSTAR Adapun surat tanggal 16 September 2013 dari ayahanda Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar yang merupakan pemberitahuan kepada Majelis Hakim tingkat pertama pada pokoknya berisikan pemberitahuan Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik mengalami gangguan jiwa atau kurang sempurna akal (dilampirkan sebagai bukti : 1 di Tingkat Banding). 1.2 Kartu Pasien Rumah Sakit Ernaldi Bahar No. 052225 atas nama pasien : Abddulla h Rusik (dilampirkan sebagai bukti : 2 di Tingl<.at Banding). 1.3 Surat Keterangan Klinis Diagnosa Psikiatrik yang menerangkan Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar sampai saat ini terganggu berat jiwanya atau kurang sempurna akal atau gila sebagaimana surat Rumah Sakit Dr. Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan SURAT RUJUKAN (REFERAL) (dilampirkan sebagai bukti : 3 di Tingkat Banding). 1.4 Pernyataan AKP. Bagus Adi Suranto. Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin yang menyatakan : "Bahwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar pada tahun 2012 memang benar pernah membacok Anggota Polres Muba BRIPTU Radian akan tetapi tidak dilakukan proses hukum karena Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar terganggu jiwanya dan mengantongi kartu kuning (kartu be rabat pende1 ita sa kit jiwa)" Hal ini dapat diketahui dari pemberitaan Koran Harian Sumatera Ekspres Selasa tanggal 25 Februari 2014 (dilampirkan sebagai bukti : 4 di Tingkat Banding) . Hal. 23 dari 33 hal. Put. No. 851 KIPID /2014

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents