r.JI /... • I 1.5 Surat Visum et Repertum No. Psychiatricum ~- . . ic(,., J: 441.315475/ RS.ERBA/2012 Tanggal 19 Oktober 2012. Dokter yang memeriksa Dr. Abdullah Sahab , Sp.KJ. (dilampirkan sebagai bukti : 5 di Tingkat Banding). Oleh karenanya berdasarkan fakta hukum-fakta hukum dan bukti-bukti surat yang telah diajukan di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sekayu . 0 ,..\A 'I: IJ ~ telah cukup bukti Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar sakit terganggu berat jiwanya (gila), dan Putusan Pengadilan Negeri Sekayu ~c~omor ', : 674/Pid.B/2013/PN.Sky Tanggal 18 Februari 2014 Jo. Putusan ~engadilan Tinggi Palembang Nomor : 46/PID/2014/PT.PLG tanggal 5 Mei ~" ~~~-~ Jf14 yang dimintakan V\l r( ~, 1J r emenuhi segi keadllan ,,,~~ menghukum seseorang Kasasi ke Mahkamah Agung Rl adalah tidak prosed ural maupun keadilan subtansional, karen a yang sakit tergangu berat jiwanya (gila) dan -~ bertentangan dengan Pasal 44 KUHP. Oleh karenanya mohon berdasarkan kewenangan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia menerapkan Pasal 44 KUHP : ayat (1) : Barangsiapa mengerjakan sesuatu perbuatan, yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena kurang sempum a akalnya atau karena sakit berubah "aka/ tidak boleh dihukum" ayat (2) : Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena kurang sempuma akalnya atau karena sakit berubah aka/ maka hakim boleh memerintahkan menetapkan dia di rumah sakit gila selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa" ayat (3) : Yang ditentukan dalam ayat yeng di atas ini, hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadi/an Tinggi dan Pengadilan Negeri. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1 ), (2) dan (3) dimohonkan kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Rl untuk memenuhi rasa keadilan (sense of justice) dan terpenuhinya keadilan prosedural dan keadilan subtansional dengan ini dimohonkan : "membebaskan Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar dan atau memerintahkan menetapkan Terdakwa di rumah j iwa selama-l~manya 1 tahun di rumah sa kit jiwa untuk diperiksa"; II. KEBERAT.\N KEDUA II. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang bersifat pasif tidak aktif berusaha mencari kebenaran Materiel dalam Mengadili dan Memeriksa Perkara Pidana Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar. 1. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang membebankan secara mutlak pembuktian atau pengobatan Terdakwa Sdr. Abdullah I /2014

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents