penilaian pembuktian dilakukan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama -rala~
suatu kekeliruan dalam penegakan hukum karena sama sekali tidak
mempertimbangkan memori banding Penasehat Hukum Terdakwa Sdr.
Abdullah
R~sik
Bin Muchtar dan bukti-bukti surat diajukan Penasehat
Hukum Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar yang kesemua buktibukti tersebut menunjukan atau berupa petunjuk Terdakwa Sdr. Abdullah
Rusik Bin Muchtar Terganggu berat jiwanya (gila).
Oleh karenanya telah layak Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar untuk
dinyatakan tidak bersalah setidak-tidalmya berdasarkan Pasal 44 ayat
(1) KUHP, selan)utnya berdasarkan Pasal 44 ayat (2) Jo. ayat (3) KUHP
emberikan
kewenangan
Majelis
Hakim
Mahkamah
Agung
Rl
emerintahkan menempatkan Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar di
Rumatl Sakit gila selama-lamanya 1 tahun untuk diperiksa.
Bahwa
merupakan
Pengadilan
Tinggi
kekeliruan
Palembang
yang
yang
nyata
telah
pertimbangan
hukum
menyatakan
dalam
pertimbangan hukumnya pads alenia 1 halaman 33 Putusan Perkara
Nomor : 46/PID/2014/PT.PLG tanggal
5 Mei 2014
menyatak ~n
Terdakwa telah lebih 7 (tujuh) tahun mengalami ganguan jiwa atau gila
sejak Oktober 2005 semestinya pengontrolan secara rutin ke Rum ah
Sakit Ernaldi Bahar baru dapat dipastikan bahwa Terdakwa memang
benar-benar terganggu atau tidak terganggu jiwa dan raganya.
Hal ini sangat tidak benar yang jelas baru 10 (sepuluh) bulan kesehatan
jiwa Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar diperiksa di rumah sakit
jiwa Ernaldi Bahar sebelum kejad_ian perkara didakwa dalam perkara ini.
Jadi belum sampai 1 (satu) tahun sebagaimana. tenggang masa
penyembuhan sakit jiwa di rumah sakit gila (Pasal 44 ayat (2) KUHP).
Dengan demikian saat kejadian perkara yang didakwakan kepada
Terdakwa dalam perkara ini, Terdakwa masih dalam keadaan terganggu
berat jiwanya (gila).
Masa tenggang 7 (tujuh) tahun pemeriksaan kesehatan jiwa Terdakwa
tidak.. dilakukan keluarga Terdakwa sebagaimana pertimbangan Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi adalah tidak benar, karena baru 10 (sepuluh)
bulan sebelum kejadian perkara yang didakwakan dalam perkara ini
Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar telah 3 (tiga) bulan dirawat
inap di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar dan pada tanggal 19 oktober
2012 diterbitkan Visum et Repertum Psychiatricum No : 441.3/54 75/
RS.ERBA/2012 akan tetapi Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents