Oleh
karenanya
hukuman
mati
dijatuhkan
oleh
MaJelis Hakim
Pengadilan Negeri Sekayu terhadap Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin
Muchtar bertentangan dengan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maka
hukuman mati terhadap Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin Muchtar
merupakan pelanggaran HAM berat.
3. Bahwa Terdakwa Sdr. Abdulah Rusik Bin Muchtar sebagai seorang
yang
terganggu
jiwanya
(gila)
melakukan
tindak
pidana
yang
didakwakan dalam perkara ini hanya terpropokator atau dipropokator
oleh ked ua orang Terdakwa lainnya yaitu INDRA ATMAJA Bin HIJAZI
dan Terdakwa DOSI SUGARA Bin RAMDON yang didakwa dalam
berkas perkara terpisah dengan Terdakwa Sdr. Abdullah Rusik Bin
Muchtar.
Terdakwa INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan Terdakwa DOBI SUGAP.A
Bin RAMDON keduanya dihukum penjara di bawah 15 tahun penjara
sedangkan keduanya mempropokator Terdakwa Sdr. Abdulllah Rusik
Bin Muchtar sebagai seorang yang terganggu jiwanya (gila) melakukan
tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini,
,.
seharusnya
Terdakwa INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan Terdakwa DOBI SUG/\RA
Bin RAMDON keduanya yang dijatulli l1ukuman mati, bukanlah
Terdakwa Sdr. Abdulah Rusik Bin Muchtar seorang yang terganggu
jiwanya (gila) dan terpropokator oleh Terdakwa INDRA ATMAJA Bin
HIJAZI dan Terdakwa DOBI SUGARA Bin RAMDON.
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung
berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi Terdakwa /Penasihat Hukum Terdakwa
dalam memori kasasinya tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak
salah menerapkan hukum.
Pertimbangan pun sudah tepat dan benar.
Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan sengaja untuk menghilangka n nyawa
korban ISKANDAR Bin SYAMSU saat sedang membetulkan TV dengan dibantu
2 (dua) orang temannya yakni Terdakwa membacok dada kanan korban dan
perut korban sehingga korban jatuh ke tanah. Pembacokan ini dilakukan
beberapa kali sehingga peristiwa ini termasuk t.indak pidana pembunuhan cukup
sadis dan terpenuhi dengan unsur perencanaan terlebih dahulu .
Bahwa dalam perkara a quo Terdakwa dengan sadar telah merencanakan
pembunuhan dan setelah
korban tidak berdaya Terdakwa
masih juga
menyembelih kepala korban, lalu kepala korban tersebut digantung di pondok
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents