korban sedangkan tangan kanan memegang parang lalu menyembelihl
memotong leher korban hingga terputus sehingga kepala korban terpisatl dari
badan korban, setelah kepala korban terputus dari badan korban lalu Terdakwa
mencuci tangannya yang berlumuran darah, kemudian Terdakwa bersama saksi
INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi
D OB~
SUGARA Bin RAMDON pergi
meninggalkan tubuh korban sedangkan kepala korban dibawa Terdakwa
dengan menggunakan tangan kiri memegang kepala korban sedangkan tangan
kanan Terdakwa memegang parang lalu pulang ke rumah Terdakwa, sesampai
di rumah Terdakwa lalu kepala korban dimasukan Terdakwa ke dalam kantong
'c- lastik warna kuning lalu kantong plastik yang berisi kepala korban digantung
I"'
("
rdakwa di pondok tempat main meja biliar, selanjutnya Terdakwa bersama
, s ksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON
erkumpul di rumah Terdakwa sambil berjaga-jaga menunggu bila ada
serangan dari keluarga korban, hingga akhirnya pada malam hari datang Polisi
yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta saksi !NORA ATMAJA
Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON untuk diproses secara
hukum;
Bahwa ak1bat perbuatan Terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR
bersama-sama dengan saksi !NORA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi 0081
SUGARA Bin RAMDON yang telah adanya niat untuk berpikir membunuh
korban dan mempersiapkan peralatan untuk membunuh korban berupa pisau
dan parang yang telah dipersiapkan lalu perbuatan Terdakwa bersama saksi
!NORA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON
dilaksanakan dengan adanya luka-luka pada tubuh korban hingga korban
ISKANDAR Bin SYAMSU meninggal sebagaimana diuraikan dalam Visum et
Repertum
dari
Rumah
Sakit
Umum
Daerah
Sekayu
Nomor
441/4.140NR/RSNIII/2013 yang ditanda tangani oleh dr. NORA AMINAYANTI
selaku Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu pada tanggal
08 Agustus 2013 jam 01.09 Wib, telah melakukan pemeriksaan terhadap
korban bernama ISKANDAR Bin SYAMSU , dengan hasil pemeriksaan :
Kepala dan Wajah :
Luka robek pada kepala bagian belakang, ukuran empat belas kali tiga
senti meter.
Luka robek pada dahi ukuran ukuran satu koma lima kali enam sentimeter.
Luka robek pada pipi kanan ukuran lima bias kali dua sentimeter.
Luka robek dari"sisi kiri hidung sampai ke bibir, ukuran sepuluh kali em pat
senti meter.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents