Luka robek pada lengan kiri atas (belakang), ukuran satu kali satu koma lima. sentimeter. Luka robek pada lipatan siku kiri, ukuran tujuh kali dua sentimeter. .-:q; ·'.j 7 Luka robek pada lengan kiri bawah (depan) , ukuran empat belas kali lima sentimeter. Luka robek pada lengan kiri bawah (depan), ukuran sembilan kali empat sentimeter. Jari jempol tangan kin putus. Jari telunjuk tangan kiri putus. Luka robek pada jari kelingking tangan kiri , ukuran sembilan kali empat sentimeter disertai tulang putus. ggota tubuh bawah (tungkai/kaki) Luka robek pada bokong kanan, ukuran dua belas kali dua sentimeter. Luka robek pada paha kanan, ukuran enam kali satu koma lima sentimeter. Luka robek pada telapak kaki kanan, ukuran sepuluh kali tiga sentimeter. Luka robek pada paha ki ri (depan), ukuran sebelas kali empat sentimeter. Luka robek pada paha kiri (depan), ukuran Irma belas ka li tiga sentimeter. Luka robek pada paha kiri (bel akang), ukur2n dua belas ka li enam kali dua sentimeter. Luka robek pada lutut kiri, ukuran sepuluh kali sembilan sentimeter. Luka robek pada tungkai kiri bawah, ukuran sebelas kali tiga sentimeter. Luka robek sampai tulang pada pergelangan kaki kiri, ukuran sebelas sentimeter. Kesimpulan Telah dilakukan Visum et Repertum periksa luar terhada p mayat laki-laki umur kurang lebih tiga puluh sembilan tahun , dengan luka-luka tersebut diduga disebabkan oleh benda tC!jam; Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena harus dilakukan pemeriksaan dalam (autopsy); Perbuatan Terdakwa ABDULLAH RU SIK Bin MUHTAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP; Subsidair: Bahwa Terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR sebagai yang menyuruh melakukan, orang yang melakukan , atau turut melakukan perbuatan dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI SUGARA Bin RAMDON (berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 201 3

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents