Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ABDULLAH RUSIK Bin MUHTAR.
bersama-sama dengan saksi INDRA ATMAJA Bin HIJAZI dan saksi DOBI
SUGARA Bin RAMDON membunuh korban dan pada tubuh korban terdapat
luka-luka yang menyebabkan kematian sebagaimana diuraikan dalam Visum Et
Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu Nomor : 441/4.140/
VR/RSNIII/2013 yang ditanda tangani oleh dr. NORA AMINAYANTI selaku
Dokter Umum pada Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu pada tanggal 08
Agustus 2013 jam 01.09 Wib, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban
bernama ISKANDAR Bin SYAMSU, dengan hasil pemeriksaan :
kepala bagian belakang, ukuran empat belas kali tiga
sentimeter.
Luka robek pada dahl ukuran ukuran satu koma lima kali enam sentimeter.
Luka robek pada pipi kanan ukuran lima bias kali dua sentimeter.
Luka robek dari sisi kiri hidung sampai ke bibir, ukuran sepuluh kali empat
sentimeter.
Luka robek pada pipi kiri, ukuran sepeluh kali tiga kali dua sentimeter.
Leher :
Leher terputus.
Dada (Thorax) :
Luka robek pada dada kanan, ukuran empat belas kali enam sentimeter.
Luka robek pada dada kanan, ukuran tujuh kali dua sentimeter.
Luka robek pada dada kanan, ukuran delapan belas kali tujuh kali enam
sentimeter.
Luka robek pada tengah dada, ukuran lima kali tiga sentimeter.
Luka tusuk J,Jada tengah dada, ukuran lima kali dua kali tiga sentimeter.
Perut (Abdomen)
Luka robek pada perut sebelah kiri, ukuran tiga puluh kali sebelas disertai
usus terburai.
Punggung
Luka robek pada punggung sebelah kiri, ukuran delapan belas kali lima
..
sentimeter.
Luka robek pada punggung sebelah kanan, ukuran dua puluh delapan kali
dua sentimeter.
Pinggang
Luka robek pada pinggang sebelah kanan, ukuran dua puluh dua kali lima
sentimeter.
Hal. 9 dari 33 hal. Put. No. 851 K/PID /2014
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents