ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 21.30
R
-
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
ng
WIB saksi QIU JUNJIE alias JUNJI sampai di Bandara Soekarno
Hatta dan dijemput oleh Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM
gu
kemudian diantarkan ke Fave Hotel di Glodok Jl. Hayam Wuruk
No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat dan saksi QIU JUNJIE
alias JUNJI
cek in di Kamar 9010. Setelah mendapatkan Kamar
A
9010 selanjutnya saksi QIU JUNJIE alias JUNJI menemui saksi TAN
ub
lik
ah
WEIMING alias AMING dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO di Kamar
9032 dan pada saat itu saksi SHI JIAYI alias JIA BO memperlihatkan
am
2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing
kopor berisi 10 (sepuluh) puluh Kilo Gram Shabu yang salah satu
ep
kopornya disimpan didalam safety box yang ada di Kamar 9032,
ah
k
setelah itu saksiTAN WEIMING alias AMING bersama saksi CHEN
R
SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO
Bahwa sebelumnya yaitu pada tanggal 29 Mei 2016 ketika Terdakwa
A
gu
ng
-
In
do
ne
si
keluar untuk makan.
SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama MENG YANG YE alias
MR. TANG (DPO) dan ADUL (DPO) sampai di Loby Fave Hotel
membawa 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masingmasing berisi Shabu, gerak-geriknya sedang diawasi oleh satu Tim
Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30
lik
-
WIB ketika saksi TAN WEIMING alias AMING bersama saksi CHEN
SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO serta
ub
m
ah
Petugas Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
ka
saksi QIU JUNJIE alias JUNJI baru pulang dari Rumah Makan La Mei
ah
Kamar
9032
dan
ep
Zi di Jl. Mangga Besar I Jakarta Barat dan ketika hendak masuk ke
9011
petugas
Polisi
langsung
melakukan
M
WEIMING alias AMING ditangkap di Kamar 9032, saksi CHEN
on
hal 11 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO
es
R
penangkapan disaksikan petugas Security Hotel, yaitu saksi TAN
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents