ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng WIB saksi QIU JUNJIE alias JUNJI sampai di Bandara Soekarno Hatta dan dijemput oleh Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM gu kemudian diantarkan ke Fave Hotel di Glodok Jl. Hayam Wuruk No.127 Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI cek in di Kamar 9010. Setelah mendapatkan Kamar A 9010 selanjutnya saksi QIU JUNJIE alias JUNJI menemui saksi TAN ub lik ah WEIMING alias AMING dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO di Kamar 9032 dan pada saat itu saksi SHI JIAYI alias JIA BO memperlihatkan am 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing kopor berisi 10 (sepuluh) puluh Kilo Gram Shabu yang salah satu ep kopornya disimpan didalam safety box yang ada di Kamar 9032, ah k setelah itu saksiTAN WEIMING alias AMING bersama saksi CHEN R SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO Bahwa sebelumnya yaitu pada tanggal 29 Mei 2016 ketika Terdakwa A gu ng - In do ne si keluar untuk makan. SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) dan ADUL (DPO) sampai di Loby Fave Hotel membawa 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masingmasing berisi Shabu, gerak-geriknya sedang diawasi oleh satu Tim Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 lik - WIB ketika saksi TAN WEIMING alias AMING bersama saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO serta ub m ah Petugas Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. ka saksi QIU JUNJIE alias JUNJI baru pulang dari Rumah Makan La Mei ah Kamar 9032 dan ep Zi di Jl. Mangga Besar I Jakarta Barat dan ketika hendak masuk ke 9011 petugas Polisi langsung melakukan M WEIMING alias AMING ditangkap di Kamar 9032, saksi CHEN on hal 11 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO es R penangkapan disaksikan petugas Security Hotel, yaitu saksi TAN ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents