ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Mei 2016 saksi SHI JIAYI alias JIA BO dihubungi BUDI (DPO) ng diberitahu barang impor dari China sudah sampai ke Indonesia dan setelah itu saksi SHI JIAYI alias JIA BO memberitahukan kepada gu MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) barang dari China sudah sampai ke Indonesia. - Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 WIB A Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM dihubungi oleh LIU ub lik ah ZHANOU (DPO) yang memberitahu barang impor dari China akan diantar ke Gudang di Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 am Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang. - Kemudian pada tanggal 29 Mei 2016 Terdakwa SANTA alias ALIANG ep alias AKAM dihubungi BUDI (DPO) intinya disuruh datang ke ah k EKSPEDISI BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri R Terpadu Tahap 1 & 2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No.22-23 Pantai Indah In do ne si Kapuk Jakarta Utara untuk menjemput barang berupa 2 (dua) Set A gu ng Moulding berisikan Narkotika jenis Shabu. Pada hari yang sama saksi SHI JIAYI alias JIA BO menerima uang dari CENG A YUE (DPO) sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya uang diserahkan kepada saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi TAN WEIMING alias AMING untuk biaya operasional sehari- Bahwa sekitar pukul 12.10 WIB Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM menghubungi LIU ZHANOU lik - (DPO) memberitahu mau menjemput barang di Kantor Ekspedisi, setelah itu Terdakwa SANTA ub m ah hari. ka alias ALIANG alias AKAM bersama ADUL (DPO) menjemput LIU ep ZHANOU (DPO) dan MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) di ah Fave Hotel dan kemudian berempat bersama-sama menuju ke M Terpadu Tahap 1 & 2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No.22-23 Pantai Indah on hal 21 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng Kapuk Jakarta Utara dan setibanya di Kantor Ekspedisi bertemu es R EKSPEDISI BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents