ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
JUNJIE alias JUNJI menjawab tidak tahu, sehinga petugas Polisi
ng
membuka Kopor secara paksa dan dari dalam kopor ditemukan 10
(sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna
gu
putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10
Kilo gram (Kode A.1 s/d Kode A.10).
-
Setelah itu petugas Polisi membuga Safety Book Hotel akan tetapi
A
terkunci
lalu petugas
Polisi
menanyakan berapa
kode
untuk
ub
lik
ah
membuka safety book akan tetapi saksi TAN WEIMING alias AMING
bersama saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI
am
JIAYI alias JIA BO serta saksi QIU JUNJIE alias JUNJI menjawab
tidak tahu sehingga petugas Polisi memanggil Manager Hotel dan
ep
safety book tersebut berhasil dibuka didalamnya terdapat 10
ah
k
(sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan kristal warna
Kilo gram (Kode B.1 s/d Kode B.10).
Dengan ditemukannya narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya
A
gu
ng
-
In
do
ne
si
R
putih berat brutto 1.000 (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10
20 (dua puluh) kilo gram tersebut, selanjutnya petugas Polisi
melakukan
penggeledahan
badan,
pakaian
dan
kamar Hotel
sehingga petugas Polisi menyita barang bukti yaitu dari saksiTAN
WEIMING alias AMING berupa : 1 (satu) Paspor China Nomoe E
lik
putih berikut simcard nomor 081283096398 dan 1 (satu) lembar
kwitansi menginap di Kamar 9032 atas nama TAN WEIMING, dari
saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI di Kamar 9011 disita : 1
ka
(satu)
unit
Iphone
warna
ub
m
ah
79375063 atas nama TAN WEIMING, 1 (satu) unit Iphone warna
putih
berikut
simcard
nomor
ep
+8615013111234, 1 (satu) unit handphone warna hitam merek
ah
Samsung berikut simcard nomor 081337438887 dan 1 (satu) Paspor
M
SHI JIAYI alias JIA BO disita : 1 (satu) unit Iphone warna Gold berikut
on
hal 25 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
simcard nomor +8615323916333, 1 (satu) unit Iphone warna silver
es
R
China Nomor E 76914500 atas nama CHEN SHAOYAN, dari saksi
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents