ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Pada akhir bulan Maret 2016 ketika saksi CHEN SHAOYAN alias R - In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id ng XIAO YAN ZI sedang makan bersama saksi SHI JIAYI alias JIA BO dan MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) disalah satu Rumah gu Makan yang ada di Negara China, saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI ditawari pekerjaan oleh MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) untuk menjaga barang di Indonesia dengan gaji setiap A bulan sejumlah 20.000 (dua puluh ribu) RMB dengan sistim ub lik ah pembayaran apabila pulang ke China akan dikirimkan uang gajinya, setelah setuju lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI disuruh am oleh MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) untuk berangkat ke Indonesia bersama saksi SHI JIAYI alias JIA BO. Kemudian saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI mengadakan ep - ah k pertemuan dengan saksi TAN WEIMING alias AMING dan dalam R pertemuan tersebut saksi TAN WEIMING alias AMING ditawari In do ne si pekerjaan di Indonesia yaitu menjaga dan mengantarkan barang A gu ng dengan gaji sebesar 8.000 (delapan ribu) RMB dan biaya untuk tempat tinggal dan makan ditanggung oleh saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI, atas tawaran tersebut saksi TAN WEIMING alias AMING menyetujui, lalu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI mengatakan agar menunggu karena BOSS yaitu MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) akan membelikan Tiket. Selanjutnya saksi lik ah TAN WEIMING alias AMING mengajukan pembuatan Paspor dengan memakai biaya sendiri dan biayanya akan diganti oleh saksi CHEN ub m SHAOYAN alias XIAO YAN ZI setelah Paspor jadi, kemudian saksi ka TAN WEIMING alias AMING mengirimkan photo copy Paspor kepada ep saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI untuk dibelikan Tiket Dua hari kemudian saksi TAN WEIMING alias AMING diberitahu oleh M saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI akan ada orang yang on hal 4 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng mengirim kode booking tiket untuk ke Jakarta dan tidak lama es - R ah Pesawat. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents