ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R V. Memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 12 April ng 2017, yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 12 April 2017, dan memori banding tersebut telah diserahkan gu kepada Penuntut Umum pada tanggal 17 April 2017 ; VI. Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara tertanggal 17 Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara banding selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak ub lik ah A Maret 2017ditujukan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa, serta am tanggal 21 Maret 2017; Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh ah k serta ep Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara syarat-syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan, R makapermintaan banding tersebut secara formal dapat diterima; Kuasa Khusus tertanggal A gu ng Surat 10 Maret 2017 In do ne si Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa, sesuai dengan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tertanggal 31 maret 2017, telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya keberatan-keberatan sebagai berikut : A. Adanya rekayasa alat bukti di kasus Santa karena : tahu menahu mengenai lik tindak pidana Narkotika yang dituduhkan kepadanya ; 2. Bahwa bukti CCTV, diendapkan lebih 2 (dua) bulan, menghilang ka - ub dalam pembuktian, muncul dalam surat tuntutan : Bahwa penyidik melakukan penyitaan tanggal 30 Juni 2016, tapi Pengadilan Jakarta Barat ep m ah 1. Bahwa Terdakwa tidak terlibat dan tidak memuat baru menerima Surat atas permohonan penyitaan R ah Permohonan Ijin Penyitaan tanggal 31 Agustus 2016, dan tersebut, Pengadilan Negeri es M Jakarta Barat baru mengabulkan tanggal 8 September 2016 ; on hal 46 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng 3. Adanya konflik kepentingan kehadiran Polisi sebagai saksi ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 46

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents