ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
melakukan tindak pidana yaitu “menerima dan menyerahkan Narkotika
gram ;
ng
Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima)
gu
Menimbang,
tersebut
diatas,
bahwa
majelis
berdasarkan
hakim
tingkat
pertimbangan-pertimbangan
banding
sependapat
dengan
pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis hakim Tingkat pertama yang
A
menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinak bersalah
ub
lik
ah
melakukan tindak pidana “Menerima dan menyerahkan narkotika Golongan I
dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dan
am
menjatuhkan hukuman mati ;
Menimbang, bahwa dikarenakan putusan dimaksud telah didasarkan
pertimbangan-pertimbangan
hukum
yang
tepat
dan
benar
ep
kepada
ah
k
berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan dan
R
pertimbangan-pertimbangan hukum majelis Hakim tingkat Pertama diambil
In
do
ne
si
alih dan dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim Tingkat banding dalam
A
gu
ng
memeriksa dan memutus dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa,
telah dipertimbangkan majelis hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim juga
mempertimbangkan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan kepada Terdakwa
adalah sudah tepat dan layak karena mengingat barang bukti berupa
lik
yang luar biasa yang dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia dan
beberapa surat menunjukkan bahwa korban akibat Narkotika setiap harinya
ub
meninggal 50 (lima puluh) orang, belum termasuk yang jatuh sakit dan hidup
sia-sia yang menjadi korban bagi keluarganya, masyarakat dan Negara,
ep
semata-mata karena Narkotika maka untuk itu semua komponen masyarakat,
bangsa harus berupaya memerangi peredaran Narkotika yang ilegal sesuai
dalam mencegah dan memberantas Narkotika agar Negara tetap tegak dan
on
ng
hal 54 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
gu
A
es
R
dengan peraturan yang berlaku, maka hukum haruslah menjadi panglima
M
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
Narkotika ejnis shabu-shabu seberat 20 Kg, pastilah akan menimbulkan efek
Halaman 54
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents