ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
III. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
ng
IV. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam
dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.3.000,00
gu
(tiga ribu rupiah) ;
Demikian
diputuskan dalam
sidang
permusyawaratan Majelis
A
Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2017
ub
lik
ah
oleh kami Hi SANWARI HA, S.H.,M.H., Hakim Tinggi selaku Ketua
Majelis, Hj.ELNAWISAH,S.H.,M.H., dan I NYOMAN SUTAMA, S.H.,M.H.,
am
masing-masing
Penetapan
Hakim
Ketua
Tinggi
selaku
Pengadilan
Anggota,
Tinggi
yang
DKI
berdasarkan
Jakarta,
Nomor
ep
103/Pid.Sus/2017/PT.DKI, tanggal 12 Mei 2017, ditunjuk selaku Majelis
ah
k
Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Pengadilan
banding,
dan
putusan mana
diucapkan dalam sidang
R
tingkat
yang
In
do
ne
si
terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 19 Juni 2017 oleh Hakim
A
gu
ng
Ketua, dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh ANDI
SYAMSIAR, SH.MH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum
dan Terdakwa dan Penasihat Hukum;
HAKIM KETUA ,
Hj. ELNAWISAH, S.H., M.H.
Hi. A. SANWARI ,HA.S.H, M.H
ub
ep
I. NYOMAN SUTAMA, S.H., M.H.
,
PANITERA PENGGANTI
es
on
Ny. ANDI SYAMSIAR SH.MH
hal 56 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
M
R
ah
ka
m
lik
ah
HAKIM ANGGOTA :
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 56
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents