ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R 79375063 atas nama TAN WEIMING, 1 (satu) unit Iphone warna ng putih berikut simcard nomor 081283096398 dan 1 (satu) lembar kwitansi menginap di Kamar 9032 atas nama TAN WEIMING, dari gu saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI di Kamar 9011 disita : 1 (satu) unit Iphone warna putih berikut simcard nomor +8615013111234, 1 (satu) unit handphone warna hitam merek A Samsung berikut simcard nomor 081337438887 dan 1 (satu) Paspor ub lik ah China Nomor E 76914500 atas nama CHEN SHAOYAN, dari saksi SHI JIAYI alias JIA BO disita : 1 (satu) unit Iphone warna Gold berikut am simcard nomor +8615323916333, 1 (satu) unit Iphone warna silver berikut simcard nomor +8618933425678, 1 (satu) unit Handphone putih hitam merek Asiafone berikut simcard nomor ep warna ah k 087888672423, 1 (satu) unit Handphone warna putih biru merek R Asiafone berikut simcard nomor 085892775625, 1 (satu) unit In do ne si Handphone warna hitam merek Nokia berikut simcard nomor A gu ng 081288718812, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier berikut simcard nomor 081285797699 dan 081283096503, 1 (satu) Paspor China Nomor E 12737658 atas nama SHI JIAYI, 1 (satu) lembar Kwitansi bukti menginap di Kamar 9010 dan 9011 atas nama CHEN, 1 (satu) lembar Kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis 1479 Kosambi Tangerang atas nama SANTA, dari saksi QIU JUNJIE 28299856 atas nama QIU JUNJIE. - ka lik nomor +8613232379999 dan 1 (satu) Paspor China Nomor G ub m ah alias JUNJI disita : 1 (satu) unit Iphone warna silver berikut simcard Dalam pemeriksaan saksi TAN WEIMING alias AMING bersama ep saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias ah JIA BO menjelaskan shabu tersebut miliknya MENG YANG YE alias M pada tanggal 31 Mei 2016 di Kamar 9032, sedangkan saksi QIU on hal 13 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng JUNJIE alias JUNJI tidak mengakui dan mengatakan tidka tahu sama es R MR. TANG (DPO) yang diterima saksi TAN WEIMING alias AMING ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents