ep
u
b
hk
am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In
do
ne
si
a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
sekali tentang shabu yang disita, setelah itu saksi TAN WEIMING
ng
alias AMING, saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI, saksi SHI
JIAYI alias JIA BO dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI dibawa
gu
petugas Polisi ke Tangerang untuk mencari Gudang / Ruko No.1 di
Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk
Naga Kabupaten Tangerang dan sekitar pukul 23.30 WIB petugas
A
Polisi berhasil menangkap Terdakwa SANTA alias ALIANG alias
ub
lik
ah
AKAM disamping Mall Dadap Tangerang dengan barang bukti yang
disita yaitu 3 (tiga) buah anak kunci Gudang Ruko dan 1 (satu) unit
am
Handphone merek Samsung warna putih berikut simcard nomor
0816707077.
Setelah diperiksa Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM pada
ep
-
ah
k
hari Jum’at tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 00.30 WIB dibawa ke
R
Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi
In
do
ne
si
Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dan dari dalam
A
gu
ng
gudang ruko ditemukan 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding),
dalam pemeriksaan saksi TAN WEIMING alias AMING bersama
saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias
JIA BO serta Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM dan saksi
QIU JUNJIE alias JUNJI mengaku sebagai mitra kerja dan barang
berupa 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) diakui saksi SHI
lik
ah
JIAYI alias JIA BO mengaku barang tersebut milik perusahaan saksi
SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM,
ub
m
sedangkan Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM mengaku 2
ka
(dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) tersebut bekas tempat
ah
-
ep
shabu yang diimpor dari China.
Selanjutnya Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama
M
XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO serta saksi QIU
on
hal 14 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI
In
d
A
gu
ng
JUNJIE alias JUNJI berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat
es
R
saksi TAN WEIMING alias AMING, saksi CHEN SHAOYAN alias
ik
h
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents