ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R sekali tentang shabu yang disita, setelah itu saksi TAN WEIMING ng alias AMING, saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI, saksi SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI dibawa gu petugas Polisi ke Tangerang untuk mencari Gudang / Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dan sekitar pukul 23.30 WIB petugas A Polisi berhasil menangkap Terdakwa SANTA alias ALIANG alias ub lik ah AKAM disamping Mall Dadap Tangerang dengan barang bukti yang disita yaitu 3 (tiga) buah anak kunci Gudang Ruko dan 1 (satu) unit am Handphone merek Samsung warna putih berikut simcard nomor 0816707077. Setelah diperiksa Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM pada ep - ah k hari Jum’at tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 00.30 WIB dibawa ke R Ruko No.1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi In do ne si Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang dan dari dalam A gu ng gudang ruko ditemukan 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding), dalam pemeriksaan saksi TAN WEIMING alias AMING bersama saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO serta Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI mengaku sebagai mitra kerja dan barang berupa 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) diakui saksi SHI lik ah JIAYI alias JIA BO mengaku barang tersebut milik perusahaan saksi SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi SANTA alias ALIANG alias AKAM, ub m sedangkan Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM mengaku 2 ka (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) tersebut bekas tempat ah - ep shabu yang diimpor dari China. Selanjutnya Terdakwa SANTA alias ALIANG alias AKAM bersama M XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO serta saksi QIU on hal 14 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng JUNJIE alias JUNJI berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat es R saksi TAN WEIMING alias AMING, saksi CHEN SHAOYAN alias ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents