ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id putih hitam merek Asiafone berikut ng warna R berikut simcard nomor +8618933425678, 1 (satu) unit Handphone simcard nomor 087888672423, 1 (satu) unit Handphone warna putih biru merek gu Asiafone berikut simcard nomor 085892775625, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Nokia berikut simcard nomor 081288718812, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier A berikut simcard nomor 081285797699 dan 081283096503, 1 (satu) ub lik ah Paspor China Nomor E 12737658 atas nama SHI JIAYI, 1 (satu) lembar Kwitansi bukti menginap di Kamar 9010 dan 9011 atas nama am CHEN, 1 (satu) lembar Kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis 1479 Kosambi Tangerang atas nama SANTA, dari saksi QIU JUNJIE ep alias JUNJI disita: 1 (satu) unit Iphone warna silver berikut simcard ah k nomor +8613232379999 dan 1 (satu) Paspor China Nomor G Dalam pemeriksaan saksi TAN WEIMING alias AMING bersama In do ne si - R 28299856 atas nama QIU JUNJIE. A gu ng saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI dan saksi SHI JIAYI alias JIA BO menjelaskan shabu tersebut miliknya MENG YANG YE alias MR. TANG (DPO) yang diterima saksi TAN WEIMING alias AMING pada tanggal 31 Mei 2016 di Kamar 9032, sedangkan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI tidak mengakui dan mengatakan tidka tahu sama lik alias AMING, saksi CHEN SHAOYAN alias XIAO YAN ZI, saksi SHI JIAYI alias JIA BO dan saksi QIU JUNJIE alias JUNJI dibawa petugas Polisi ke Tangerang untuk mencari Gudang / Ruko No.1 di ub m ah sekali tentang shabu yang disita, setelah itu saksi TAN WEIMING ka Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk ep Naga Kabupaten Tangerang dan sekitar pukul 23.30 WIB petugas ah Polisi berhasil menangkap Terdakwa SANTA alias ALIANG alias on hal 26 dari 56 hal Perkara No.103/PID/2017/PT.DKI In d A gu ng M disita yaitu 3 (tiga) buah anak kunci Gudang Ruko dan 1 (satu) unit es R AKAM disamping Mall Dadap Tangerang dengan barang bukti yang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents